Kabupaten Malang- Masih ingatkah dengan kasus perkelahian yang mengakibatkan kematian jagoan bernama Tirto (37 tahun) di Desa Ngingit Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Terungkap dalam fakta dipengadilan bahwa M.Fikri yang sedang menonton pertunjukan Kuda Lumping di ajak berkelahi oleh Tirto. Karena kalah senior dan postur tubuh juga berperawakan besar fikri tidak melayani tantangannya. Namun almarhum tirto tetap mendesak agar mau meladeninya.
Fikri yang merasa dirinya didesak akhirnya meluapkan emosinya dengan memukul pada bagian tubuh tirto sebanyak tiga kali dan kemudian kabur ke rumah warga untuk bersembunyi. Nasib naas akhirnya didapatkan oleh tirto. Tidak berselang lama, persembunyian fikri akhirnya ditemukan oleh tirto dan terjadi duel sengit yang mengakibatkan tangan fikri hampur putus dan tirto mengalami pemukulan di kepala.
Akibat pertarungan itulah nasib naas menimpa Tirto ke esokan hari tirto akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Didik Lestariyono selaku kuasa hukum M. Fikri saat diwawancarai menjelaskan jika kliennya itu tidak bersalah karena melakukan pembelaan atas dirinya karena ada ancaman
” Jaksa menuntut M.Fikri dengan tuntutan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan hal tersebut tidak terbukti,” Kata Didik
Senada dengan Didik, Satya Widarma, S.H., M.Hum juga mengatakan semestinya memang bebas karena ada pasal untuk membela diri jika ada ancaman yang sangat membahayakan
” Dalam Pasal 49 KUHP jelas diatur bahwa upaya membela diri tidak dapat di Pidana, oleh karenanya M.Fikri harus bebas dan kita menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang” Ujarnya.
Lanjutnya, ” Saat ini kami masih berdiskusi dulu dengan keluarganya karena hakim sudah memutuskan 1,8 Tahun untuk menjalani hukuman dan intinya kami menyatakan banding”. Tegas Didik Letariyono saat ditemui di kantornya pada Rabu ( 17/8/2022).
Pewarta : Regan
Editor : Rudi Harianto