Harga Emas Antam Mengalami Penurunan
Harga emas Antam tercatat mengalami penurunan pada Senin, dengan harga jual per gram turun sebesar Rp23.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 menjadi Rp2.327.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, yaitu sebesar Rp2.192.000 per gram.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP dikenakan pada penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Hal ini berlaku untuk setiap transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan PMK tersebut.
Daftar Harga Emas Batangan di Logam Mulia Antam
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga Emas 0,5 gram: Rp1.213.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.327.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.594.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.866.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.410.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.765.000
- Harga emas 25 gram: Rp56.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp113.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp226.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp567.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.133.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.267.600.000
Ketentuan Pajak Penghasilan dalam Pembelian Emas
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potongan PPh 22 yang akan digunakan sebagai dokumen resmi.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang melakukan pembelian atau penjualan emas batangan harus memperhatikan besaran pajak yang dikenakan. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengguna layanan Logam Mulia Antam.
Setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem antam akan selalu tercatat secara digital, sehingga memudahkan pemantauan dan pelaporan pajak. Dengan demikian, proses transaksi emas batangan menjadi lebih transparan dan aman.







