Perpanjangan Masa Jabatan 25 Kepala Desa di Kabupaten Serang
Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah akan mengukuhkan kembali 25 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2023. Pengukuhan ini dilakukan sebagai bentuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun hingga tahun 2027.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu adanya peraturan pelaksana dari undang-undang desa baru. Hingga saat ini, aturan tersebut belum diterbitkan, sehingga pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
“Sejauh ini belum ada aturan yang terbit,” ujar Adie kepada media. Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak bisa memastikan apakah Pilkades akan dilaksanakan tahun ini atau tidak. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian regulasi yang mungkin akan turun di masa depan.
Adie menjelaskan bahwa proses sosialisasi Pilkades merupakan bagian penting dalam tahapan pelaksanaannya. Namun, karena belum ada aturan pelaksana, maka proses pemilihan kepala desa belum dapat dilakukan segera.
“Kita sedang menunggu dan melihat kapan aturan tersebut turun. Setelah itu, kita akan menentukan tahapan Pilkades yang tepat,” tambahnya.
Pengukuhan Kembali Kepala Desa
Pengukuhan kembali 25 kepala desa tersebut akan dilakukan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Adie menyatakan bahwa pengukuhan tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 11 Agustus 2025, siang hari.
Ia menegaskan bahwa total ada 25 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2027. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum.
“Jika ada kepala desa yang tidak diperpanjang, maka Pjs (Pejabat Sementara) akan mengambil alih tugasnya,” jelas Adie.
Penyampaian Undangan dan Proses Lanjutan
Para kepala desa yang akan dikukuhkan kembali telah menerima undangan untuk hadir dalam acara pengukuhan. Sedangkan bagi kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya, Pjs akan melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya hingga terpilihnya atau dilantiknya kepala desa definitif.
Adie menambahkan bahwa desa yang tidak diperpanjang masa jabatan kepala desanya akan ikut serta dalam Pilkades terdekat. Dengan demikian, setiap desa akan memiliki kesempatan untuk memilih kepala desa yang baru.
Perubahan Jumlah Calon Peserta Pilkades
Pada hari Ahad, 10 Agustus 2025, jumlah calon peserta Pilkades bertambah. Hal ini terjadi karena salah satu calon dari Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, meninggal dunia. Perubahan ini memengaruhi daftar calon yang akan mengikuti proses pemilihan.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan bagi 25 kepala desa, pihak pemerintah daerah berharap dapat memberikan stabilitas dalam pemerintahan desa hingga regulasi Pilkades lengkap diterbitkan. Proses ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan regulasi di masa depan.