Infomalangraya.com –
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka bakal mendengarkan dakwaannya.
“Tahapan penetapan, proses sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (5/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu. Sidang rencananya digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.15 WIB.
Baca juga: Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya
Rijatono bakal didakwa dengan dugaan pemberian suap sebesar Rp35,4 miliar ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang itu dimaksud agar perusahaannya dipilih mengerjakan proyek di Bumi Cenderawasih.
“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Maret 2023.
Baca juga: Kinerja Timsel KPU Provinsi Papua Pegunungan Diapresiasi
Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)