Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OoKWR - Info Malang Raya

    12 Koleksi Fear Of God Spring/Summer 2026, Sporty Look yang Elegan!

    18 Oktober 2025
    AA1Oq5xk - Info Malang Raya

    Bea Cukai Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Ciayumajakuning, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

    18 Oktober 2025
    AA1OpaGJ - Info Malang Raya

    7 Inspirasi Styling Sneakers Hitam ala Aktor Dew Jirawat, Smart Streetwear!

    18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 12 Koleksi Fear Of God Spring/Summer 2026, Sporty Look yang Elegan!
    • Bea Cukai Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Ciayumajakuning, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
    • 7 Inspirasi Styling Sneakers Hitam ala Aktor Dew Jirawat, Smart Streetwear!
    • Profesi Mbah Tarman Diungkap Kepala Desa, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Cek Palsu Rp 3 M
    • Curi Perhatian Wisatawan, SBY Nikmati Keindahan Telaga Sarangan Sambil Melukis Panorama Gunung Lawu
    • 4 Rekomendasi Shockbreaker Vespa Matic, Salah Satunya Ohlins
    • Polda Jatim Targetkan Identifikasi Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Rampung Pekan Ini
    • 7 Gejala Kulit yang Bisa Jadi Tanda Penyakit Lupus
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Hati-Hati! Bawa Pasir atau Batuan Pantai Bisa Denda
    RAGAM

    Hati-Hati! Bawa Pasir atau Batuan Pantai Bisa Denda

    By admin11 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KgLm2 - Info Malang Raya

    Wisatawan Harus Waspada: Membawa Pasir atau Benda Alam dari Pantai Bisa Berujung Denda

    Banyak wisatawan yang berlibur ke pantai sering kali membawa pulang suvenir seperti pasir, batu-batuan, atau kulit kerang. Tindakan ini biasanya dilakukan sebagai kenang-kenangan dari liburan mereka. Namun, di beberapa lokasi tertentu, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan lingkungan, bahkan dapat menyebabkan denda atau tuntutan hukum.

    Pakar perjalanan Alpine Elements menyoroti bahwa banyak negara kini semakin ketat dalam menjaga hukum terhadap pengambilan material alami dari garis pantai dan kawasan konservasi. Menurutnya, banyak wisatawan tidak menyadari bahwa pasir, kerang, atau batu dianggap sebagai sumber daya alam yang dilindungi di beberapa tempat. Mengambilnya meskipun dalam jumlah kecil bisa dianggap sebagai pelanggaran lingkungan.

    Negara-Negara yang Melarang Pengambilan Material Pantai

    Berikut adalah beberapa negara yang memiliki aturan ketat terkait pengambilan benda alam dari pantai:

    1. Inggris

    Undang-Undang Perlindungan Pantai 1949 menyatakan bahwa mengambil segala jenis material alami dari pantai umum di Inggris ilegal. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda hingga £1.000 (sekitar Rp 21,9 juta).

    2. Italia

    Di Italia, khususnya Pulau Sardinia, ada peraturan lingkungan yang sangat ketat untuk melindungi garis pantainya. Wisatawan yang mencoba membawa pasir pantai bisa dikenakan denda hingga €3.000 (sekitar Rp 57 juta). Bahkan pasir dalam jumlah kecil yang diambil sebagai kenang-kenangan bisa merusak habitat satwa liar setempat.

    3. Hawaii

    Di Hawaii, benda-benda di pulau itu dianggap suci. Mereka melarang pembawaan batu vulkanik, pasir hitam, atau karang karena ingin melestarikan fitur geologis unik pulau tersebut. Selain itu, ada mitos tentang Kutukan Pele yang mengatakan bahwa siapa pun yang memindahkan barang dari pulau akan mengalami nasib buruk. Meskipun tidak berlaku secara hukum, mitos ini menunjukkan ikatan spiritual antara penduduk asli Hawaii dengan lingkungan sekitarnya.

    4. Yunani

    Undang-undang Yunani tentang lingkungan dan arkeologi melarang pengambilan apa pun dari wilayah pesisir atau bawah laut, terutama di dekat situs yang dilindungi atau bersejarah. Pakar perjalanan Alpine Elements mengingatkan bahwa apa yang tampak seperti suvenir bisa memiliki implikasi hukum atau lingkungan.

    5. Prancis dan Kroasia

    Prancis dan Kroasia juga melindungi ekosistem pesisir mereka. Di Prancis selatan, khususnya di Taman Nasional Calanques, serta di sepanjang garis pantai Dalmatian Kroasia, banyak pantai diklasifikasikan sebagai kawasan lindung. Wisatawan diperingatkan untuk tidak mengambil kerikil, kerang, atau pasir. Petugas transportasi juga bisa meminta wisatawan meninggalkan barang-barang tersebut.

    6. Spanyol

    Mengambil pasir, batu, atau kerang dari garis pantai atau bukit pasir di Mallorca, Ibiza, dan Formentera dilarang dan bisa berujung pada sanksi resmi. Edukasi tentang perlindungan alam semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak rambu peringatan yang terpampang di area pesisir dan titik transit.

    Indonesia: Aturan yang Juga Ketat

    Di Indonesia, tindakan mengambil benda alam dari pantai juga dianggap merusak ekosistem, terutama di kawasan yang dilindungi. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Sanksinya bisa berupa denda hingga puluhan juta rupiah.

    Kesimpulan

    Meski terlihat kecil, tindakan mengambil pasir atau benda alam dari pantai bisa memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan hukum. Oleh karena itu, para wisatawan perlu lebih waspada dan mematuhi aturan setempat agar tidak mengalami konsekuensi yang tidak diinginkan.

    Jumlah Pembaca: 42

    bencana alam Bencana lingkungan Ekologi Konservasi Alam lingkungan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OoKWR - Info Malang Raya

    12 Koleksi Fear Of God Spring/Summer 2026, Sporty Look yang Elegan!

    18 Oktober 2025
    AA1OpaGJ - Info Malang Raya

    7 Inspirasi Styling Sneakers Hitam ala Aktor Dew Jirawat, Smart Streetwear!

    18 Oktober 2025
    arg 3 50 trans - Info Malang Raya

    4 Rekomendasi Shockbreaker Vespa Matic, Salah Satunya Ohlins

    18 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202415
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202444
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.