Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    1765558848 8cvtvgf1gunrlqv - Info Malang Raya

    KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI

    13 Desember 2025
    AA1JlZfA - Info Malang Raya

    Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal

    12 Desember 2025
    bda7b5e1e134 - Info Malang Raya

    Hadapi Potensi Bencana dan Persiapan Nataru, Wali Kota Malang Minta Perkuat Sinergitas Forkopimda

    12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI
    • Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal
    • Hadapi Potensi Bencana dan Persiapan Nataru, Wali Kota Malang Minta Perkuat Sinergitas Forkopimda
    • 9 potret prewedding Amanda Zahra dan Adli, kamar jadi estetik!
    • Megan Domani Berani Jadi ‘Orang Ketiga’ di Film Baru?
    • Studi: Siapa yang Paling Untung dari Konsumsi Multivitamin Harian
    • Ramalan kesehatan zodiak hari ini: Cancer kulit, Sagitarius mata
    • Tanpa Suporter, PSMP Tetap Mengamuk: Libas Mojokerto FC 6-0!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Hati-Hati! Bawa Pasir atau Batuan Pantai Bisa Denda
    RAGAM

    Hati-Hati! Bawa Pasir atau Batuan Pantai Bisa Denda

    By admin11 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KgLm2 - Info Malang Raya

    Wisatawan Harus Waspada: Membawa Pasir atau Benda Alam dari Pantai Bisa Berujung Denda

    Banyak wisatawan yang berlibur ke pantai sering kali membawa pulang suvenir seperti pasir, batu-batuan, atau kulit kerang. Tindakan ini biasanya dilakukan sebagai kenang-kenangan dari liburan mereka. Namun, di beberapa lokasi tertentu, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan lingkungan, bahkan dapat menyebabkan denda atau tuntutan hukum.

    Pakar perjalanan Alpine Elements menyoroti bahwa banyak negara kini semakin ketat dalam menjaga hukum terhadap pengambilan material alami dari garis pantai dan kawasan konservasi. Menurutnya, banyak wisatawan tidak menyadari bahwa pasir, kerang, atau batu dianggap sebagai sumber daya alam yang dilindungi di beberapa tempat. Mengambilnya meskipun dalam jumlah kecil bisa dianggap sebagai pelanggaran lingkungan.

    Negara-Negara yang Melarang Pengambilan Material Pantai

    Berikut adalah beberapa negara yang memiliki aturan ketat terkait pengambilan benda alam dari pantai:

    1. Inggris

    Undang-Undang Perlindungan Pantai 1949 menyatakan bahwa mengambil segala jenis material alami dari pantai umum di Inggris ilegal. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda hingga £1.000 (sekitar Rp 21,9 juta).

    2. Italia

    Di Italia, khususnya Pulau Sardinia, ada peraturan lingkungan yang sangat ketat untuk melindungi garis pantainya. Wisatawan yang mencoba membawa pasir pantai bisa dikenakan denda hingga €3.000 (sekitar Rp 57 juta). Bahkan pasir dalam jumlah kecil yang diambil sebagai kenang-kenangan bisa merusak habitat satwa liar setempat.

    3. Hawaii

    Di Hawaii, benda-benda di pulau itu dianggap suci. Mereka melarang pembawaan batu vulkanik, pasir hitam, atau karang karena ingin melestarikan fitur geologis unik pulau tersebut. Selain itu, ada mitos tentang Kutukan Pele yang mengatakan bahwa siapa pun yang memindahkan barang dari pulau akan mengalami nasib buruk. Meskipun tidak berlaku secara hukum, mitos ini menunjukkan ikatan spiritual antara penduduk asli Hawaii dengan lingkungan sekitarnya.

    4. Yunani

    Undang-undang Yunani tentang lingkungan dan arkeologi melarang pengambilan apa pun dari wilayah pesisir atau bawah laut, terutama di dekat situs yang dilindungi atau bersejarah. Pakar perjalanan Alpine Elements mengingatkan bahwa apa yang tampak seperti suvenir bisa memiliki implikasi hukum atau lingkungan.

    5. Prancis dan Kroasia

    Prancis dan Kroasia juga melindungi ekosistem pesisir mereka. Di Prancis selatan, khususnya di Taman Nasional Calanques, serta di sepanjang garis pantai Dalmatian Kroasia, banyak pantai diklasifikasikan sebagai kawasan lindung. Wisatawan diperingatkan untuk tidak mengambil kerikil, kerang, atau pasir. Petugas transportasi juga bisa meminta wisatawan meninggalkan barang-barang tersebut.

    6. Spanyol

    Mengambil pasir, batu, atau kerang dari garis pantai atau bukit pasir di Mallorca, Ibiza, dan Formentera dilarang dan bisa berujung pada sanksi resmi. Edukasi tentang perlindungan alam semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak rambu peringatan yang terpampang di area pesisir dan titik transit.

    Indonesia: Aturan yang Juga Ketat

    Di Indonesia, tindakan mengambil benda alam dari pantai juga dianggap merusak ekosistem, terutama di kawasan yang dilindungi. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Sanksinya bisa berupa denda hingga puluhan juta rupiah.

    Kesimpulan

    Meski terlihat kecil, tindakan mengambil pasir atau benda alam dari pantai bisa memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan hukum. Oleh karena itu, para wisatawan perlu lebih waspada dan mematuhi aturan setempat agar tidak mengalami konsekuensi yang tidak diinginkan.

    Jumlah Pembaca: 73

    bencana alam Bencana lingkungan Ekologi Konservasi Alam lingkungan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1JlZfA - Info Malang Raya

    Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal

    12 Desember 2025
    AA1JmiIL - Info Malang Raya

    9 potret prewedding Amanda Zahra dan Adli, kamar jadi estetik!

    12 Desember 2025
    64bb21205defe cuaca kota malang 22 juli 2023 wisata - Info Malang Raya

    Megan Domani Berani Jadi ‘Orang Ketiga’ di Film Baru?

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.