Wisatawan Harus Waspada: Membawa Pasir atau Benda Alam dari Pantai Bisa Berujung Denda
Banyak wisatawan yang berlibur ke pantai sering kali membawa pulang suvenir seperti pasir, batu-batuan, atau kulit kerang. Tindakan ini biasanya dilakukan sebagai kenang-kenangan dari liburan mereka. Namun, di beberapa lokasi tertentu, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan lingkungan, bahkan dapat menyebabkan denda atau tuntutan hukum.
Pakar perjalanan Alpine Elements menyoroti bahwa banyak negara kini semakin ketat dalam menjaga hukum terhadap pengambilan material alami dari garis pantai dan kawasan konservasi. Menurutnya, banyak wisatawan tidak menyadari bahwa pasir, kerang, atau batu dianggap sebagai sumber daya alam yang dilindungi di beberapa tempat. Mengambilnya meskipun dalam jumlah kecil bisa dianggap sebagai pelanggaran lingkungan.
Negara-Negara yang Melarang Pengambilan Material Pantai
Berikut adalah beberapa negara yang memiliki aturan ketat terkait pengambilan benda alam dari pantai:
1. Inggris
Undang-Undang Perlindungan Pantai 1949 menyatakan bahwa mengambil segala jenis material alami dari pantai umum di Inggris ilegal. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda hingga £1.000 (sekitar Rp 21,9 juta).
2. Italia
Di Italia, khususnya Pulau Sardinia, ada peraturan lingkungan yang sangat ketat untuk melindungi garis pantainya. Wisatawan yang mencoba membawa pasir pantai bisa dikenakan denda hingga €3.000 (sekitar Rp 57 juta). Bahkan pasir dalam jumlah kecil yang diambil sebagai kenang-kenangan bisa merusak habitat satwa liar setempat.
3. Hawaii
Di Hawaii, benda-benda di pulau itu dianggap suci. Mereka melarang pembawaan batu vulkanik, pasir hitam, atau karang karena ingin melestarikan fitur geologis unik pulau tersebut. Selain itu, ada mitos tentang Kutukan Pele yang mengatakan bahwa siapa pun yang memindahkan barang dari pulau akan mengalami nasib buruk. Meskipun tidak berlaku secara hukum, mitos ini menunjukkan ikatan spiritual antara penduduk asli Hawaii dengan lingkungan sekitarnya.
4. Yunani
Undang-undang Yunani tentang lingkungan dan arkeologi melarang pengambilan apa pun dari wilayah pesisir atau bawah laut, terutama di dekat situs yang dilindungi atau bersejarah. Pakar perjalanan Alpine Elements mengingatkan bahwa apa yang tampak seperti suvenir bisa memiliki implikasi hukum atau lingkungan.
5. Prancis dan Kroasia
Prancis dan Kroasia juga melindungi ekosistem pesisir mereka. Di Prancis selatan, khususnya di Taman Nasional Calanques, serta di sepanjang garis pantai Dalmatian Kroasia, banyak pantai diklasifikasikan sebagai kawasan lindung. Wisatawan diperingatkan untuk tidak mengambil kerikil, kerang, atau pasir. Petugas transportasi juga bisa meminta wisatawan meninggalkan barang-barang tersebut.
6. Spanyol
Mengambil pasir, batu, atau kerang dari garis pantai atau bukit pasir di Mallorca, Ibiza, dan Formentera dilarang dan bisa berujung pada sanksi resmi. Edukasi tentang perlindungan alam semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak rambu peringatan yang terpampang di area pesisir dan titik transit.
Indonesia: Aturan yang Juga Ketat
Di Indonesia, tindakan mengambil benda alam dari pantai juga dianggap merusak ekosistem, terutama di kawasan yang dilindungi. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Sanksinya bisa berupa denda hingga puluhan juta rupiah.
Kesimpulan
Meski terlihat kecil, tindakan mengambil pasir atau benda alam dari pantai bisa memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan hukum. Oleh karena itu, para wisatawan perlu lebih waspada dan mematuhi aturan setempat agar tidak mengalami konsekuensi yang tidak diinginkan.