Heboh Keluhan Tarif Parkir Rp 50 Ribu di Kayutangan

MALANG RAYA25 Dilihat

JATIMTUMES – Tarif parkir di kawasan Kayutangan Heritage, Malang, mendadak jadi perbincangan hangat usai viral di media sosial. Seorang pengguna TikTok dengan akun @nuke.limanov mengungkapkan pengalaman anaknya yang dikenakan biaya parkir hingga Rp 50 ribu di kawasan tersebut.  Dalam unggahannya, Nuke bercerita bahwa anaknya bersama teman-temannya kesulitan mencari tempat parkir di Kayutangan. Ketika menemukan area parkir di depan toko berwarna kuning, lokasi tersebut ternyata diblokir dengan traffic cone. 
Baca Juga :
Gencar Penertiban, Pelanggaran Parkir di Kota Malang Turun hingga 70%

“Anak saya bertanya ke tukang parkir apakah bisa parkir di sana walau harus bayar lebih. Awalnya disebut Rp 20 ribu, tapi tiba-tiba diminta Rp 50 ribu. Karena butuh, mereka akhirnya patungan untuk membayar,” jelas Nuke dalam videonya. Nuke mengaku kaget dengan tarif parkir yang dianggap tidak masuk akal itu. Ia membandingkan pengalamannya sebelumnya saat parkir di kawasan yang sama. “Saya pernah parkir di situ dan memberi uang lebih dari tarif biasa, tapi tidak sampai Rp 50 ribu. Kalau sampai segitu, menurut saya, ini sudah berlebihan,” keluhnya.  Ia menyayangkan tindakan oknum yang menetapkan tarif parkir di luar aturan resmi. Menurutnya, sebagai destinasi wisata populer, Kota Malang seharusnya menjaga citra baiknya agar wisatawan tidak merasa kecewa.  “Jajan di Kayutangan saja tidak sampai segitu mahalnya. Jangan sampai parkir jadi lebih mahal dari jajannya. Saya harap pihak berwenang bisa memberi penjelasan dan menertibkan tarif parkir di sini,” tegasnya. 
Baca Juga :
Sempat Dapat Penolakan, Bambang Shita Hospital Resmi Beroperasi

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Malang sudah diatur dengan jelas. Untuk kendaraan sepeda motor, tarif resminya adalah Rp 2 ribu, mobil sedan atau sejenisnya Rp 3 ribu, bus atau minibus Rp 5 ribu, dan kendaraan besar seperti truk gandeng dikenai Rp 10 ribu.  Papan informasi mengenai aturan ini sebenarnya telah dipasang di beberapa titik, termasuk di Jalan Basuki Rahmat, yang tidak jauh dari kawasan Kayutangan Heritage. Namun, keluhan seperti yang disampaikan Nuke menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *