InfoMalangRaya – Malang kembali digegerkan dengan munculnya video promosi minuman keras (miras) yang melibatkan pengusaha kuliner dan eks MasterChef Indonesia, Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi. Dalam video berdurasi hampir tiga menit yang sempat diunggah, tampak King Abdi mempromosikan toko miras baru yang disebut berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang. Video itu dibuka dengan adegan King Abdi turun dari mobil dan menghampiri seorang pria yang tengah menikmati es teh dalam kemasan plastik. Dengan gaya khasnya, King Abdi bertanya, “Minum apa, Mas?” Setelah pria itu menjawab sedang minum es teh, King Abdi justru mengambil bungkus es teh tersebut dan membuangnya.
Baca Juga :
Hangatnya Keakraban Mbak Wali dan Kepala Daerah Komisariat Wilayah IV Apeksi saat Gala-Dinner
Tak berhenti di situ, King Abdi lalu mengarahkan kamera ke arah toko miras yang dimaksud. “Tak duduhi bakul alkohol anyar di Suhat, Malang,” ucapnya dalam video, sambil mengajak pria tersebut masuk ke dalam toko. Dalam video itu juga, King Abdi tampak memperlihatkan berbagai produk minuman keras yang dijual di toko yang diketahui bernama Sari Jaya 25. Ia bahkan sempat menyebut promo harga miras sembari melakukan aksi gimmick membelikan minuman untuk DJ perempuan yang berada di toko tersebut. Namun, tak lama setelah video itu viral, kontennya mendadak hilang diduga dihapus. Meski begitu, potongan video itu sudah terlanjur tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan sampai juga ke kalangan eksekutif hingga anggota legislatif di Kota Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat buka suara menanggapi viralnya video tersebut. Ia menegaskan bahwa toko yang dipromosikan itu ternyata tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. “Tidak ada izinnya. Tadi (kemarin) pagi Satpol PP sudah ke lokasi, toko tutup dan izinnya terdaftar sebagai toko HP,” ujar Wahyu. Wahyu menambahkan bahwa pemilik toko telah dipanggil secara resmi oleh pihak berwenang. Ia juga menyoroti tindakan promosi miras yang dilakukan secara terbuka melalui video yang menurutnya jelas melanggar aturan. “Yang akan kita permasalahkan itu iklannya,” tegas Wahyu.
Baca Juga :
Sunan Kudus di Panggung Paseban: Ramadayapati dari Demak
Perlu diketahui, promosi atau iklan minuman beralkohol di media massa merupakan hal yang dilarang di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, khususnya Pasal 30. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa minuman beralkohol tidak boleh diiklankan melalui media massa dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, maupun online. Larangan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran promosi miras yang bisa berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Pemerintah menilai iklan miras berpotensi mendorong perilaku konsumsi alkohol secara berlebihan dan membentuk kebiasaan yang tidak sehat. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, promosi minuman beralkohol diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti bar, klub malam, atau restoran dengan syarat dan batasan yang ketat. Namun tetap tidak bisa dilakukan secara terbuka di media publik.