Reuni Sekolah SMK Berujung Kontroversi, Mantan Kepala Bank Diduga Selingkuhi Mantan Teman Sekolah
Kota Malang β Ajang reuni sekolah, yang seharusnya menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan, berubah menjadi kontroversi ketika Hengki, seorang mantan Kepala Bank ternama, diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan Nik, mantan pacarnya yang kini telah menikah.
Heng, yang tinggal di Jl. Simpang Cokelat, Malang, dan telah berkeluarga, serta Nik, yang tinggal di Jl. Cengger Ayam DLM No.56, Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, masih dalam ikatan pernikahan. Keduanya bertemu kembali dalam reuni SMK tempat mereka dulu bersekolah, di mana Heng menjabat sebagai Ketua dan Nik sebagai bendahara.
Kisah cinta terlarang Heng dan Nik terungkap ketika keduanya terlihat bersama menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi N 17xx XX, memasuki salah satu hotel di Malang. Tak lama kemudian, keduanya keluar dari hotel dengan mobil yang sama setelah diduga menghabiskan waktu bersama di dalam kamar hotel.
βSaat diduga sudah puas berada di dalam kamar hotel, keduanya keluar hotel dan berpisah di dekat Stadion Gajayana. Di sana, Nik turun untuk mengambil mobil Yaris warna abu-abu dengan nomor polisi N 19xx XX yang sebelumnya diparkir di sana. Setelah itu, keduanya berpisah dan pulang masing-masing,β ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/04/24).
Tim investigasi media mencoba mengklarifikasi informasi ini kepada keduanya untuk memastikan kebenarannya.
Heng, ketika dihubungi di rumahnya, mengakui bahwa kisah hubungannya dengan Ninik bermula dari masa sekolah di SMK, karena Nik adalah cinta pertamanya.
βIya, saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulanginya lagi apa yang sudah saya lakukan selama ini,β ungkap Hengky, Sabtu (20/04/24).
Heng juga menjelaskan bahwa hubungan dengan Nik berawal dari cinta pertama mereka saat masih di SMK dan kembali bersemi saat acara reuni.
Terpisah itu, Nik terlihat kaget dan syok saat dihubungi di rumahnya oleh awak media, yang berusaha mengklarifikasi kebenaran hubungan terlarangnya dengan Heng yang berujung di hotel. Namun, Nik tidak dapat memberikan komentar karena saat itu didampingi oleh suaminya.
Menurut undang-undang pernikahan di Indonesia, pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan bisa dikenakan Pasal 284 dan Pasal 285 KUHP. Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang berbuat zina, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa dalam hal perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang telah beristri atau beristeri, maka atas pengaduan suaminya atau pengaduan isterinya, atau atas pengaduan salah seorang wajib dituntut atas pelanggaran itu, kecuali atas pengaduan itu telah berjalan waktu satu tahun sejak terjadinya perbuatan itu.
Penulis: Rosyid
Editor : Rudi Harianto