Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    54064cd2b637 - Info Malang Raya

    Viral Surat Pemdes di Malang Imbau Warga Menjauh saat Karnaval Sound Horeg

    24 Juli 2025
    Aksi demontrasi pro palestina di Universitas Columbia - Info Malang Raya

    Dukung Palestina, Puluhan Mahasiswa Columbia Dikeluarkan dari Kampus

    24 Juli 2025
    Roberto De Zerbi Marseille Harus Bisa Lebih Bersaing Lawan PSG GFFN - Info Malang Raya

    Roberto De Zerbi: Marseille Harus Bisa Lebih Bersaing Lawan PSG

    24 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Viral Surat Pemdes di Malang Imbau Warga Menjauh saat Karnaval Sound Horeg
    • Dukung Palestina, Puluhan Mahasiswa Columbia Dikeluarkan dari Kampus
    • Roberto De Zerbi: Marseille Harus Bisa Lebih Bersaing Lawan PSG
    • Di Balik Slogan Sampang Hebat Bermartabat Plus, Ternyata Masuk Zona Hitam Narkoba
    • The King of Outdoor Film, jika Anda mampu membelinya
    • Link Download Logo HUT RI ke-80, Lengkap dengan Filosofi dan Karakter Visualnya
    • Timnas U-23 Indonesia Masih Tumpul Jelang Semifinal vs Thailand
    • Cover Harian IMR – Rabu, 23 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Hukum Berquran menurut Para Ulama 
    INTERNASIONAL

    Hukum Berquran menurut Para Ulama 

    By admin18 Mei 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    idul adha dan domba - Info Malang Raya

    Berqurban salah satu syiar Islam yang paling agung, diperintahkan Muslim untuk mengamalkannya, apakah hukumnya wajib?
    InfoMalangRaya.com | BANYAK  dalil-dalil baik dari Al-Quran dan Sunnah yang menyebutkan keutamaan berqurban. Bagaimana hokum berkorban bagi seorang Muslim?
    Pengertian Qurban dan Udhiyah
    Al-Udhiyah jama’nya Al-Adhahi adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari tertentu dengan syarat-syarat khusus. Boleh disebut Al-Udhiyah, atau Al-Idhiyah, atau Alh-Dhahiyah. Dinamakan Al-Udhiyah karena penyembelihan tersebut dilakukan pada waktu Dhuha (pagi hari).  Begitu disebut dengan Idul Al-Adha, karena pada hari tersebut kaum muslimin merayakan dengan menyembelih hewan qurban pada waktu Dhuha. (Shahih Fiqh As-sunnah : 2/ 366 ) 
    Adapun masyarakat Indonesia lebih mengenal dengan istilah Qurban, yang berarti mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan. Maka mereka juga menyebut hari dimana mereka menyembelih qurban dengan hari Raya Qurban.
    Keutamaan Berqurban
    Banyak dalil-dalil baik dari Al-Quran dan Sunnah yang menyebutkan keutamaan berqurban, di antaranya adalah sebagai berikut :
    Pertama: Firman Allah
    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
    “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” ( QS:Al- Kautsar: 2)
    Kedua: Firman Allah :
    قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ  لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
    “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).”  ( QS: Al-An’am : 162-163)
    Ketiga: Firman Allah :
    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
    “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’am).” ( QS: Al Hajj: 34).
    Keempat: Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :
     ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
    “Nabi ﷺberqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas samping kambing. “ ( HR: Al-Bukhari (5558) dan Muslim (1966 )
    Kelima: Hadist Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu :
              أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
    “Rasulullah  ﷺ tinggal di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berqurban. “ (HR: At-Tirmidzi ( 1507 ) dan Ahmad ( 4935 ), Berkata At-Tirmidzi : “ Ini adalah hadist hasan shahih.“  
    Keenam: Hadist ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi ﷺbersabda:
    ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض، فطيبوا بها نفسا.
    “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berqurban), dan sesungguhnya pada hari kiamat orang yang berqurban itu akan diberi tanduk, bulu, dan kukunya, dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR: At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).
    Ketujuh: Berqurban lebih utama dari pada sedekah dengan uang, karena dengan berqurban, seseorang bisa mensedekahkan dagingnya kepada orang lain, boleh juga memberikannya sebagai hadiah kepada teman dan saudaranya. Orang yang berqurban berarti telah menggabung antara qurban dan sedekah.
    Berkata Ibnu Qudamah di Mughni ( 11/95 ) :
              وقد ضحّى النبي – صلى الله عليه وسلم – والخُلَفاء الرّاشِدون بعَده، ولو عَلِمُوا أنَّ الصدقةَ أفضلُ لَعَدلُوا إليها.. ولأنّ إيثارَ الصَدَقةِ على الأضحيةِ يُفْضي إلى تَرْكِ سنّةٍ سنَّها رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – .
    “Rasululullah ﷺmelakukan qurban, begitu juga Khulafa’ Rasyidin sesudahnya, seandainya mereka mengetahui sedekah itu lebih utama dari pada berqurban, tentunya mereka akan bersedekah.“
    Hukum Berqurban
    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, apakah wajib atau sunnah, perbedaan tersebut sebagai berikut :
    Pendapat Pertama: mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
    Di antara dalilnya adalah :
    Pertama: Firman Allah :
    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
    “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)
    Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah tersebut mengandung kewajiban.
    Kedua: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
    مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
    “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR: Ibnu Majah (3123), Ahmad ( 2/321), Al-Hakim ( 4/349 ), Ad-Daruquthni ( 4/285 ), Al-Baihaqi (9/260).  
    Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah ﷺ. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.
    Ketiga: Hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda : 
    مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
    “Barang siapa di antara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat ( Idul Adha ), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah.“ (HR: al-Bukhari (5562) dan Muslim (1960)
    Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti.   Berkata Ibnu Taimiyah  di dalam Majmu’ Al-Fatawa ( 32/ 162-164 ) :      
     والأظهر وجوبها ( يعني الأضحية ) فإنها من أعظم شعائر الإسلام ، وهي النسك العام في جميع الأمصار ، والنسك مقرون بالصلاة ، وهي من ملة إبراهيم الذي أمرنا باتباع ملته ، وقد جاءت الأحاديث بالأمر بها
    “Pendapat yang lebih tepat bahwa berqurban hukumnya wajib, karena qurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling agung. Qurban adalah ibadah tahunan yang berlaku di semua daerah, ibadah ini selalu disertai dengan sholat, dan merupakan ajaran nabi Ibrahim yang kita diperintahkan untuk mengikutinya, dan banyak hadist-hadist yang memerintahkan untuk mengamalkannya.“
    Berkata Abu Bakar al-Hashni di dalam Kifayat Al-Akhyar(695):
    وهي سنة مؤكدة وشعار ظاهر ينبغي لمن قدر عليها أن يحافظ عليها
    “Berqurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan, dan syiar yang nampak, maka hendaknya bagi yang mampu untuk selalu menjaga sunnah tersebut.“
    Dalil-dalil mereka sebagai berikut :
    Pertama: Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
    إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار
    “Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya.“ (HR: Muslim (1977 )
    Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
     إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا
    “Jika sudah memasuki sepuluh pertama ( bulan Dzulhijjah ), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya.“ (HR Muslim (1977)
    Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (2/368 ): “Para ulama berbeda pendapat apakah hadist ini marfu’ atau mauquf, tetapi yang nampak adalah marfu’.“
    Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.
    Kedua: Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
    أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب
    “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR: Abdur Razzaq ( 8149) dan Al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih).
    Ketiga: Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata:
    رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان 
    “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR: Abdur Razzaq ( 8139 ) dan al-Baihaqi ( 9/269),  dengan sanad yang Shahih)
    Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla ( 8/9):
    و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة
    “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”
    Kesimpulan
    Dari dua pendapat ulama di atas tentang hukum berqurban, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat dalilnya adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah dan bukan sesuatu yang wajib. Wallahu A’lam.*/Dr. Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

    Jumlah Pembaca: 148

    Berquran Hukum menurut Para Ulama
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Aksi demontrasi pro palestina di Universitas Columbia - Info Malang Raya

    Dukung Palestina, Puluhan Mahasiswa Columbia Dikeluarkan dari Kampus

    24 Juli 2025
    Tentara Isrel Takut Mati1 - Info Malang Raya

    Tentara ‘Israel’ Asal Kanada Ketar-Ketir Hadapi Investigasi Kejahatan Perang Gaza

    23 Juli 2025
    Sudan keretaMesir - Info Malang Raya

    Mesir Beri Tiket Gratis Ratusan Pengungsi Pulang ke Sudan

    23 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921 - Info Malang Raya

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan - Info Malang Raya

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024284
    IMG 20240401 WA0610 - Info Malang Raya

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20243
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.