Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mod HDMI ini memungkinkan Anda memainkan Nintendo Switch Lite di layar lebar

    13 Juli 2025

    Rasakan Pengalaman Belanja Kecantikan Penuh Kejutan dan Inspirasi

    13 Juli 2025

    Ayam Goreng Legendaris Sleman, Hanya 45 Menit dari Klaten

    13 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Mod HDMI ini memungkinkan Anda memainkan Nintendo Switch Lite di layar lebar
    • Rasakan Pengalaman Belanja Kecantikan Penuh Kejutan dan Inspirasi
    • Ayam Goreng Legendaris Sleman, Hanya 45 Menit dari Klaten
    • 9 Weton Rezeki di Usia Tua, Cek Hari Lahirmu!
    • Teknik Relaksasi Psikologis untuk Mengatasi Stres dengan Efektif
    • Katalog Promo 7.7: Saus Cabe Beli 1 Gratis 1
    • Sensasi Hangat Ronde Semarang, Kuliner Legendaris Surabaya
    • Misi Melengkapi Kelayakan Ballon d’Or Bagi Ousmane Dembele
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami dalam Islam
    INTERNASIONAL

    Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami dalam Islam

    By admin3 September 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    memandikan jenazah wanita perempuan

    Bolehkan seorang istri memandaikan jenazah suami? Apa pandangan ulama mahzah terkait masalah ini?
    InfoMalangRaya.com | ASSALAMU’ALAIKUM. Apa hukumnya jika seorang perempuan memandikan jenazah suaminya, sadangkan terkadang ada situasi di mana tidak ada kaum lelaki yang memandikan jenazahnya? Nisa | Jakarta
    ***
    Walaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Syari`at Islam memberi penghormatan dan pemuliaan kepada manusia. Salah satu dari perkara syari`at yang berkenaan dengan itu adalah kewajiban bagi umat Islam untuk membersihakan dan memandikan jenazah.
    Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah menurut kesepakatan umat Islam. Yakni jika ada pihak yang melaskanakannya maka gugurlah kewajiban bagi pihak lain. Namun jika semuanya tidak melaksanakan, maka semuanya berdosa. (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 5/128).
    Hukum asal, bahwasanya pihak yang memandikan jenazah memiliki jenis kelamin yang sama dengan jenazah. Imam Al Kasani dari Madzhab Hanafi menyatakan, ”Jenis kelamin tertentu memandikan jenis yang sama, lelaki memandikan lelaki, perempuan memandikan perempuan. Hal itu karena dibolehkan menyentuh tanpa syahwat bagi sesamaa jenis di saat dalam kondisi hidup, maka demikian pula dalam kondisi setelah wafat.” (Badai` Ash Shanai`, 1/304).
    Kesepakatan Ulama Dibolehkan Istri Memandikan Suami
    Adapun hukum seorang istri memandikan jenazah suaminya, maka para ulama pun sepakat membolehkannya, tanpa melihat kondisi darurat atau tidak.
    Imam Ibnu Al Mundzir menyatakan; ”Dan para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan boleh memandikan suaminya jika sang suami sudah meninggal.” (Al Ijma` li Ibni Al Mundzir, 44/78).
    Dalil dari Hadits dan Amalan Para Sahabat
    Para ulama juga berhujjah dengan hadits:
    عَن عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَت: لَو اسْتقْبلتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرت مَا غَسَّلَ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ إِلَّا نِسَاؤُهُ (أخرجه الحاكم وقال: صحيح على شرط مسلم).
    “Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,”Kalau sekiranya aku saat ini bertemu dengan persoalan yang telah lalu, tidak ada yang memandikan Rasulullah ﷺ kecuali para istri beliau.” (Riwayat Al Hakim dan ia berkata, ”Shahih sesuai dengan syarat Muslim”, 3/61).
    Para ulama juga berhujjah dengan perbuatan para sahabat, bahwasannya Abu Bakr Ash Shiddiq dimandikan oleh istrinya, yakni Asma` bint Umais. Demikian pula Abu Musa Al Asy`ari, dimandikan oleh istrinya yang bernama Umm Abdillah (Riwayat Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 3/409).
    Para ulama empat madzhab juga menegaskan, bahwasannya istri boleh memandikan jenazah suaminya.
    Madzhab Hanafi
    As Samarqandi Al Hanafi menyatakan: ”Adapun jika keduanya suami istri, maka istri yang masih menjalani masa iddah karena kematian suami, maka dibolehkan baginya memandikan suaminya menurut ijma`.” (Tuhfah Al Fuqaha`, 1/240).
    Madzhab Maliki
    Imam Ibnu Rusyd mengutip pendapat Imam Ibnu Al Qasim: ”Adapun perempuan ia boleh memandikan suaminya, dan suami boleh memandikan istrinya, baik dalam kondisi bermukim maupun sedang melakukan safar.” (Al Bayan wa At Tahsil, 2/262).
    Madzhab Syafi`i
    Imam An-Nawawi berkata:  ”Bagi perempuan boleh memandikan jenazah suaminya. Namun jika suaminya mentalaknya dengan talak raj`i (talak yang memungkinkan untuk rujuk), sedangkan salah satu dari keduanya wafat di masa iddah, maka satu sama lain tidak boleh memandikan, karena diharamkan melihat ketika masih hidup.” (Raudhah Ath Thalibin, 2/104).
    Madzhab Hanbali
    Az-Zarkasyi menyatakan:  ”Perempuan boleh memandikan istrinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan para ulama madzhab, dan Imam Ahmad, Ibnu Al Mundzir, serta Ibnu Abdi Al-Barr bahwa perkara itu merupakan ijma`.” (Syarh Az Zarkasyi, 2/336).
    Dari paparan di atas bisa diambil kesimpulan bahwasannya dibolehkan bagi istri untuk memandikan suaminya, baik ada laki-laki yang memandikannya maupun tidak ada. Wallahu a`lam bish shawab.*/Thoriq, LC, MA, redaktur rubrik fikihMajalah Suara InfoMalangRaya

    Jumlah Pembaca: 432

    Dalam Hukum Islam Istri jenazah Memandikan suami
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Dai Eropa yang Diundang ke ‘Israel’ ternyata Pendukung Penjajah dan Sekularisme

    12 Juli 2025

    Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg? BPJPH Siapkan Skema Khusus

    12 Juli 2025

    Wakaf Al-Quran Menyinari Lereng Merapi, Menguatkan Mualaf

    11 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024145

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.