Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    i4truop13a7uhav - Info Malang Raya

    Banjir Malang, Wahyu Sebut Drainase Jalan sebagai Biang

    12 Desember 2025

    5 Adegan Penuh Rahasia di The Price of Confession

    12 Desember 2025

    Sega Bumbu Bi Sutri, Kuliner Legendaris di Simpang Lampu Merah Jatibarang yang Selalu Dicari Pecinta Rasa

    12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Banjir Malang, Wahyu Sebut Drainase Jalan sebagai Biang
    • 5 Adegan Penuh Rahasia di The Price of Confession
    • Sega Bumbu Bi Sutri, Kuliner Legendaris di Simpang Lampu Merah Jatibarang yang Selalu Dicari Pecinta Rasa
    • Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan Kalibaru | LPP RRI
    • Apakah Banjir Pengaruhi Hormon? Ini Jawabannya!
    • 10 Makanan Legendaris Yogyakarta yang Wajib Dicoba Saat Nataru
    • Dealer Ducati ikonik di Inggris tutup setelah 26 tahun
    • Nama Candi Prambanan Disalahgunakan, Warga Nigeria Dideportasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?
    INTERNASIONAL

    Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

    By admin26 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    musik di arab saudi hukum nyanyian - Info Malang Raya

    Menurut Imam asy-Syaukani bahwasannya mendengar nyanyian termasuk wilayah khilaf antara para imam ahlul ilmi dan masalah yang semestinya tidak keras dalam mengingkari

    InfoMalangRaya.com | ASSALAMU’ALAIUKUM Warahmatullah Wabarakatuh. Akhir-akhir ini terjadi polemik cukup tajam berkenaan dengan hukum nyanyian.  Bagaimana sebenarnya duduk permasalahannya? Apakah memang para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini? Jika memang itu masalah khilaf, bagaimana kita menyikapinya? Jazakumullah atas jawabanya.

    Muhammad | Gresik

    ____

    Masalah hukum nyanyian merupakan masalah khilafiyah di kalangan para ulama dan bukan masalah yang disepakati hukumnya. Hingga Imam asy-Syaukani menyanggah siapa saja yang menyatakan bahwa hukum dalam masalah ini merupakan kesepakatan atau ijma, dengan menulis sebuah kitab Ibthal Da`wa al- Ijma` ala Tahrim Muthlaq as- Sama` (Pembatalan Klaim Ijma` atas Pengharaman Mendengar Musik dan Nyanyian secara Mutlak).

    Dalam kitab itu Imam asy-Syaukani menyampaikan berbagai pendapat para ulama yang membolehkan maupun yang melarang nyanyian.

    Imam Badr ad- Dien al -Jama`ah ketika ditanya mengenai hukum nyanyian beliau menjawab; ”Ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendat, red), di mana dalam masalah itu ada perbedaan tajam yang tidak terdapat pada masalah selainnya.

    Dan para ulama pun menulis dalam masalah itu banyak karya, dan mereka tidak meninggalkan setiap perkataan bagi siapa yang berpendapat.

    Dan ringkasannya, bahwa manusia dalam hal ini terbagi menjadi empat kelompok. Yakni kelompok yang memandang bahwa perkara itu baik, ada pula yang menyatakan mubah, ada yang menyatakan makruh, serta ada yang mengharamkan.” (Ithaf as- Sadah al- Muttaqin, 7/7)

    Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan sebelas pendapat mengenai hukum bernyanyi dan mendengarkan nyanyian, yang berasal dari berbagai madzhab. (lihat, Kaff ar-Ri`a` an Muharramat al- Lahwi wa as-Sama`, hal. 53-55)

    Dalam satu mazhab saja perbedaan pendapat mengenai ghina` (nyanyian) terjadi banyak perbedaan, demikian pendapat masing-masing madzhab. Tentu yang ibahas di sini adalah nyanyian yang tidak ada unsur kebatilannya.

    Madzhab Hanafi

    Dalam Madzhab Hanafi dijelaskan bahwasannya yang tertolak kesaksiannya adalah orang yang memiliki profesi sebagai penyanyi untuk manusia.

    Az Zaila`i menyebutkan alasannya, karena ia membuat orang berkumpul untuk perbuatan sia-sia dan permainan dan malah biasanya diiringi dengan perbuatan dosa besar dan kebohongan. Jika demikian, maka siapa yang bernyanyi untuk dirinya sendiri untuk mengusir kesepian maka hal itu boleh menurut pendapat shahih dan tidak gugur kesaksiannya.

    Hal ini karena berhujjah kepada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa  Anas bin Malik mengunjungi saudaranya al-Barra` bin Malik yang termasuk dari para sahabat yang zuhud dan saat itu Anas bin Malik bernyanyi.

    Asy Syibli menyebutkan bahwa Anas bin Malik memiliki suara yang merdu. Jika ada yang melagukan syair yang kandungannya terdapat peringatan dan hikmah maka hal itu sepakat diperbolehkan.

    Namun jika dalam nyanyian itu disebutkan seorang wanita tertentu, jika ia telah wafat atau menyebut wanita tanpa spesifik maka hal itu tidaklah mengapa. Jika disebutkan di dalam nyanyian wanita tertentu, maka makruh hukumnya.

    Dan dari sebagian ulama membolehkan nyanyian untuk pernikahan. Di antara para ulama ada yang membolehkan bernyanyi untuk menyelaraskan irama syair.

    Dan dari sebagian ulama menyatakan makruh secara mutlak dan dari para ulama ada yang membolehkan secara mutlak. (lihat, Tabyin al-Haqaiq, 4/222).

    Perincian dan khilaf masalah nyanyian juga disebutkan dalam beberapa kitab, di antaranya adakah al-Inayah Syarh al-Hidayah (7/412), demikian pula dalam Majma` al-Anhar (2/198).

    Mazhab Maliki

    Ibnu Hajib berpendapat bahwa nyanyian tanpa alat hukumnya makruh dalam Madzhab Maliki. Sebab itu tidak mencacati persaksian jika ia melakukannya sekali, baru mencacatinya ketika melakukannya berkali-kali, karena ia telah menjatuhkan muru`ah-nya. Demikianlah apa yang dinukilkan oleh Al Maziri dan lainnya.

    Adapun bernyanyi dengan alat seperti alat musik petik, semisal tanbur atau oud, maka hal itu dilarang sama dengan seruling.” (At Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibni Hajib, 7/467).

    Dalam Syarh al-Kharasyi ditegaskan bahwa bernyanyi hukumnya makruh sedangkan mendengarkan mendengarnya makruh jika melakukannya berkali-kali.

    Kesimpulannya, mendengar nyanyian tanpa alat hukumnya makruh, meski dilakukan berulang kali dan bukan perkara yang haram. (dalam Syarh al-Kharasyi `ala Mukhtshar Khalil, 7/178)

    Madzhab Syafi’i

    Nyanyian yang tidak disertai alat baik bernyanyi maupun mendengarkan hukumnya makruh. Sedangkan jika disertai dengan alat musik dipetik seperti seperti oud, thanbur, autar dan seruling haram hukumnya, baik menggunakannya maupun mendengarkannya, karena itu merupakan syiar dalam minum khamr. Sedangkan memukul rebana hukumnya halal untuk pernikahan, khitan serta selainnya. (dalam Asna al-Mathalib, 4/345).

    Ibnu ar-Rif`ah juga menyatakan; ”Nyanyian tanpa alat hukumnya makruh bagi kami menurut pendapat masyhur dan tidak haram.”

    Madzhab Ahmad

    Qadhi Abu Ya’la menyatakan; ”Para ulama dalam madzhab berbeda pendapat dalam hal nyanyian. Abu Bakr al-Khalal dan Abu Bakr temannya menyatakan mubah. Berkata Abu Bakr Abd al-Aziz; ”Nyanyian seperti ratapan satu, selama tidak ada kemungkaran, dan tidak ada pula pencacatan, ia mubah.”

    Lantas ia melanjutkan; ”Dan sekumpulan dari ulama madzhab berpendapat bahwa ia makruh.” (dalam ar-Riwayatain wa al-Wajhain, 3/98)

    Sedangkan Qadhi Abu Ya`la berpendapat bahwa ia makruh tidak haram. Sedangkan sebagian ulama dalam Madzhab Hanbali mengharamkannya. (al-Mughni, 10/155).

    Menyikapi khilaf soal musik dan nyanyian

    Dengan demikian, kita ketahui bahwa hukum musik dan nyanyian dalam satu mazhab saja terdapat berbagai macam perbedaan pendapat. Nah, bagaimana kita menyikapinya?

    Imam asy-Syaukani berkata; ”Jika demikian, maka jelaslah bagi siapa saja yang objektif yang mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum, mengetahui sifat adu argumen dan perdebatan, bahwasannya mendengar nyanyian termasuk wilayah khilaf antara para imam ahlul ilmi dan termasuk dari masalah-masalah yang semestinya tidak keras dalam mengingkari pelakunya”. (dalam Ibthal Da`wa al-Ijma` ala Tahrim Muthlaq as-Sama`, hal. 18.*/ Thoriq, Lc, MA

    Jumlah Pembaca: 150

    bagaimana Hukum Menyikapinya nyanyian Ulama
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    1765519242 kguo7bug1zi69ly - Info Malang Raya

    Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan Kalibaru | LPP RRI

    12 Desember 2025
    kediri 1 - Info Malang Raya

    DPPI Kediri Dikukuhkan, Bupati Mas Dhito Jadi Ujung Tombak Pembumian Pancasila pada Generasi Muda

    12 Desember 2025
    AA1RYqeQ - Info Malang Raya

    Toko Cina: Tanaman Pengganggu yang Bikin Kulit Cantik Tanpa Kosmetik

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.