Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1G8OL6 - Info Malang Raya

    Toprak Tak Bisa Gunakan Nomor 54 di MotoGP, Ini Pilihannya!

    21 November 2025
    AA1QI4VF - Info Malang Raya

    Jalan Berlubang di Parameswara Palembang Diperbaiki Ratu Dewa Gercep

    21 November 2025
    AA1OIJYx 1 - Info Malang Raya

    8 Momennya Kesuksesan Kang Tae Poong di Drakor Typhoon Family

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Toprak Tak Bisa Gunakan Nomor 54 di MotoGP, Ini Pilihannya!
    • Jalan Berlubang di Parameswara Palembang Diperbaiki Ratu Dewa Gercep
    • 8 Momennya Kesuksesan Kang Tae Poong di Drakor Typhoon Family
    • Julian Nagelsmann: Jerman Layak Tampil di Piala Dunia 2026
    • 55 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 yang Menyentuh Hati
    • Darma Henwa (DEWA) Siap Beli Kembali Saham Rp 1,66 Triliun
    • Timnas Belanda Butuh Perbaikan Sebelum Piala Dunia 2026
    • Ancaman 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Berani Nikahi Dokter Kamelia, Reaksi Orang Tua Kekasih
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Hukum Pertandingan Tinju Bebas dan MMA Menurut Ulama
    INTERNASIONAL

    Hukum Pertandingan Tinju Bebas dan MMA Menurut Ulama

    By admin20 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Hukum MMA Fatwa - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com | OLAHRAGA tarung bebas dan Olahraga tinju dan Mixed Martial Arts (MMA) semakin populer di kalangan remaja dan dewasa muda. Namun, dari sisi hukum Islam, aktivitas ini menuai kontroversi karena menimbulkan risiko cedera serius. Sejumlah lembaga fatwa ternama menegaskan pandangan tegasnya terkait olahraga yang melibatkan kekerasan fisik ini.

    1. Fatwa Majma’ Fikih Islam Internasional

    Majelis Majma’ Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan pertarungan bebas dari sudut pandang sebagai olah raga fisik.

    Majlis al-Majma’ berpendapat secara konsensus (ijma’) bahwasanya pertandinan tinju, yang telah dipraktekkan di lapangan-lapangan olah raga dan dipertandingkan di negara kita sekarang adalah kegiatan yang diharamkan dalam syari’at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya dengan berlebihan pada tubuhnya.

    Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah tulang yang parah, atau menyebabkan kematian, tanpa ada pertanggungjawaban atas yang memukul.

    Juga disertai kegembiraan mayoritas pendukung yang menang dan senang terhadap penderitaan yang lainnya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan tertolak secara keseluruhan dalam hukum Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS: Al-Baqarah 195)

    Dan firman-Nya :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS: an-Nisa 29).

    Dan sabda Nabi ﷺ:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, dalam kitab Al-Ahkam 2340).

    “Suwayd bin Maqran al-Sahaabi mengatakan bahwa Nabi melihat seorang laki-laki menampar wajah seorang budak, lalu dia berkata, ‘Tidak tahukah kamu, bahwa wajah itu tidak dapat diganggu gugat?’” (HR. Muslim, 3/1280).

    2. Fatwa Darul Ifta Mesir

    Darul Ifta Mesir menegaskan segala beladiri yang bisa melukai –apalagi mencederai lawan– hukumnya haram.

    “Segala bentuk olahraga yang bertujuan melukai lawan dan dapat menimbulkan cedera serius bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu, tinju dan MMA tidak diperbolehkan,” (Fatwa Darul Ifta Mesir, 2023).

    Fatwa ini didasarkan pada prinsip menjaga keselamatan tubuh manusia, sebagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari bahaya terhadap diri sendiri.

    3. Fatwa Al-Azhar

    Al-Azhar, sebagai pusat pendidikan Islam di Mesir, menegaskan pandangan serupa:“Olahraga yang menyebabkan saling melukai dan potensi cedera fisik yang serius, seperti tinju dan MMA, tidak diperbolehkan dalam Islam karena membahayakan kesehatan manusia.” (Al-Azhar, 2022)

    Institusi ini menekankan bahwa kegiatan yang menimbulkan risiko fisik tinggi tidak sesuai dengan tujuan syariah dalam melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs).

    4. Fatwa MUI

    Menurut Wakil Sekjen MUI Badriyah Fayumi Tontonan UFC/MMA berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, seperti mendorong perilaku kekerasan. “Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia,” ujarnya.

    Ia menilai “adu manusia” yang merusak tubuh sendiri dan lawan (melanggar prinsip al-hifdu al-nafs/menjaga jiwa dalam syariat Islam). Karenanya ia bertentangan dengan tujuan syariat Islam yang melarang menyakiti diri sendiri atau orang lain.

    Sementara sumber Fatwa Komisi Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Kriteria Olahraga yang Diperbolehkan, jika:

    Tidak mengandung unsur kekerasan ekstrem,

    Tidak melanggar aurat,

    Tidak ada unsur perjudian,

    Tidak menimbulkan mudarat fisik/psikis.”*

    Jumlah Pembaca: 105

    Bebas dan Hukum menurut MMA pertandingan Tinju Ulama
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QI4VF - Info Malang Raya

    Jalan Berlubang di Parameswara Palembang Diperbaiki Ratu Dewa Gercep

    21 November 2025
    AA1QHTr5 - Info Malang Raya

    55 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 yang Menyentuh Hati

    21 November 2025
    AA1QEkK3 - Info Malang Raya

    Ancaman 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Berani Nikahi Dokter Kamelia, Reaksi Orang Tua Kekasih

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202516
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.