InfoMalangRaya.com | OLAHRAGA tarung bebas dan Olahraga tinju dan Mixed Martial Arts (MMA) semakin populer di kalangan remaja dan dewasa muda. Namun, dari sisi hukum Islam, aktivitas ini menuai kontroversi karena menimbulkan risiko cedera serius. Sejumlah lembaga fatwa ternama menegaskan pandangan tegasnya terkait olahraga yang melibatkan kekerasan fisik ini.
1. Fatwa Majma’ Fikih Islam Internasional
Majelis Majma’ Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan pertarungan bebas dari sudut pandang sebagai olah raga fisik.
Majlis al-Majma’ berpendapat secara konsensus (ijma’) bahwasanya pertandinan tinju, yang telah dipraktekkan di lapangan-lapangan olah raga dan dipertandingkan di negara kita sekarang adalah kegiatan yang diharamkan dalam syari’at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya dengan berlebihan pada tubuhnya.
Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah tulang yang parah, atau menyebabkan kematian, tanpa ada pertanggungjawaban atas yang memukul.
Juga disertai kegembiraan mayoritas pendukung yang menang dan senang terhadap penderitaan yang lainnya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan tertolak secara keseluruhan dalam hukum Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS: Al-Baqarah 195)
Dan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS: an-Nisa 29).
Dan sabda Nabi ﷺ:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, dalam kitab Al-Ahkam 2340).
“Suwayd bin Maqran al-Sahaabi mengatakan bahwa Nabi melihat seorang laki-laki menampar wajah seorang budak, lalu dia berkata, ‘Tidak tahukah kamu, bahwa wajah itu tidak dapat diganggu gugat?’” (HR. Muslim, 3/1280).
2. Fatwa Darul Ifta Mesir
Darul Ifta Mesir menegaskan segala beladiri yang bisa melukai –apalagi mencederai lawan– hukumnya haram.
“Segala bentuk olahraga yang bertujuan melukai lawan dan dapat menimbulkan cedera serius bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu, tinju dan MMA tidak diperbolehkan,” (Fatwa Darul Ifta Mesir, 2023).
Fatwa ini didasarkan pada prinsip menjaga keselamatan tubuh manusia, sebagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari bahaya terhadap diri sendiri.
3. Fatwa Al-Azhar
Al-Azhar, sebagai pusat pendidikan Islam di Mesir, menegaskan pandangan serupa:“Olahraga yang menyebabkan saling melukai dan potensi cedera fisik yang serius, seperti tinju dan MMA, tidak diperbolehkan dalam Islam karena membahayakan kesehatan manusia.” (Al-Azhar, 2022)
Institusi ini menekankan bahwa kegiatan yang menimbulkan risiko fisik tinggi tidak sesuai dengan tujuan syariah dalam melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs).
4. Fatwa MUI
Menurut Wakil Sekjen MUI Badriyah Fayumi Tontonan UFC/MMA berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, seperti mendorong perilaku kekerasan. “Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia,” ujarnya.
Ia menilai “adu manusia” yang merusak tubuh sendiri dan lawan (melanggar prinsip al-hifdu al-nafs/menjaga jiwa dalam syariat Islam). Karenanya ia bertentangan dengan tujuan syariat Islam yang melarang menyakiti diri sendiri atau orang lain.
Sementara sumber Fatwa Komisi Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Kriteria Olahraga yang Diperbolehkan, jika:
Tidak mengandung unsur kekerasan ekstrem,
Tidak melanggar aurat,
Tidak ada unsur perjudian,
Tidak menimbulkan mudarat fisik/psikis.”*