Penjatuhan Hukuman yang Disoroti oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan kekecewaan terhadap vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap pemilik Saraskin Kendari, Nurmaya Santi. Terdakwa yang terbukti memproduksi dan menjual kosmetik berbahaya hanya dihukum selama satu tahun penjara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai putusan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan ancaman pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan. Ia menekankan bahwa pelanggaran terkait produksi dan peredaran kosmetik berbahaya memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat.
“Ini sangat tidak rasional menurut kami. Kok bisa hukumannya seringan itu, padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya pada Rabu 19 November 2025.
Hendro menjelaskan bahwa Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa pelaku yang memproduksi dan menjual produk kesehatan, termasuk kosmetik, tanpa memenuhi standar keamanan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan menegaskan bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar.
“Persoalan kosmetik berbahaya bukan kasus sepele. Kok bisa divonis sangat ringan seperti itu? Ini jelas janggal,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Yudisial (KY) dan Kementerian Kesehatan untuk mendesak evaluasi putusan hakim PN Kendari.
“Kasus kosmetik berbahaya ini mesti mendapat perhatian serius. Kami curiga putusan hakim tidak berdasarkan aturan dan tujuan hukum yang sebenarnya,” tutup Hendro.
Dampak Kosmetik Berbahaya terhadap Kesehatan Masyarakat
Kosmetik berbahaya yang diproduksi dan diedarkan oleh Nurmaya Santi memiliki potensi risiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk iritasi kulit, alergi, bahkan keracunan berat jika digunakan secara terus-menerus.
Pemerintah telah memberlakukan regulasi yang ketat untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Namun, kasus seperti ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam penerapan aturan tersebut.
Beberapa ahli kesehatan mengatakan bahwa penggunaan kosmetik yang tidak aman dapat menyebabkan masalah jangka panjang, termasuk kerusakan organ tubuh dan gangguan hormonal. Hal ini membuat keberadaan produk berbahaya semakin menjadi isu yang serius.
Langkah yang Diambil oleh Ampuh Sultra
Ampuh Sultra tidak hanya mengkritik putusan pengadilan, tetapi juga berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam menuntut keadilan. Aksi demonstrasi yang direncanakan akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak adil.
Dalam aksi tersebut, mereka juga akan meminta pihak berwenang untuk meninjau ulang proses hukum yang dilakukan oleh PN Kendari. Selain itu, mereka berharap agar pemerintah lebih aktif dalam mengawasi produksi dan distribusi kosmetik di wilayah Sulawesi Tenggara.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Produk Kesehatan
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi produk kesehatan yang beredar di pasaran. Dengan meningkatkan kesadaran akan kualitas dan keamanan produk, masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran kosmetik berbahaya.
Lebih lanjut, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa label dan sertifikat produk sebelum membeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sendiri, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.






