Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Kh5Lp - Info Malang Raya

    Rezeki Tak Salah Alamat! 7 Shio Diberi Keberuntungan Berlimpah oleh Dewa Uang, Hebatnya Selalu Sedekah

    12 Agustus 2025
    AA1KievC - Info Malang Raya

    Cetak Brace dan Gol Cantik untuk Persija Jakarta, Allano Lima Senang

    12 Agustus 2025
    AA1Kf7FR - Info Malang Raya

    5 Destinasi Wisata Ciamis dengan Trek Menarik dan Singkat

    12 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Rezeki Tak Salah Alamat! 7 Shio Diberi Keberuntungan Berlimpah oleh Dewa Uang, Hebatnya Selalu Sedekah
    • Cetak Brace dan Gol Cantik untuk Persija Jakarta, Allano Lima Senang
    • 5 Destinasi Wisata Ciamis dengan Trek Menarik dan Singkat
    • Iran Sita Kapal Tanker Asing Diduga Menyelundupkan Minyak
    • Arema FC vs PSBS Biak: Prediksi Skor, Susunan Pemain & Statistik Pertandingan
    • Hari Ini, 25 Kades di Kabupaten Serang Berakhir Masa Jabatan, Diperpanjang 2 Tahun
    • Fans Timnas Tersenyum! Mees Hilgers Dekati Klub Baru: Bundesliga, La Liga, atau Serie A?
    • Yangwang U9 Track Edition: Teknologi Gila dan Desain Aerodinamis Masa Depan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu
    INTERNASIONAL

    ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

    By admin17 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu menolak permintaan ‘Israel’ untuk membatalkan surat penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

    Dalam putusan Pra-Peradilan, ICC menyatakan telah menolak dua permintaan ‘Israel’ yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut atas situasi di Palestina.

    Pengadilan menolak argumen ‘Israel’ bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali keputusan-keputusan sebelumnya.

    ICC menambahkan bahwa putusan Kamar Banding pada 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.

    Menurut keputusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus,” berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma.

    Para hakim mencatat bahwa ‘Israel’ tidak mengajukan gugatan terkait admisibilitas.

    Majelis juga menolak permintaan Israel untuk menutup kesempatan Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menyatakan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

    ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967.

    Kantor Kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan atas situasi di Palestina pada 3 Maret 2021.

    ‘Israel’ menggugat yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024.

    Majelis Pra-Persidangan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, dengan alasan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Pada tanggal 24 April 2025, Kamar Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Kamar Pra-Persidangan untuk keputusan substantif.*

    Jumlah Pembaca: 35

    Cabut ICC Israel menolak Netanyahu penangkapan Permohonan Surat untuk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1Kh5Lp - Info Malang Raya

    Rezeki Tak Salah Alamat! 7 Shio Diberi Keberuntungan Berlimpah oleh Dewa Uang, Hebatnya Selalu Sedekah

    12 Agustus 2025
    iran bendera - Info Malang Raya

    Iran Sita Kapal Tanker Asing Diduga Menyelundupkan Minyak

    12 Agustus 2025
    AA1Khkee - Info Malang Raya

    Hari Ini, 25 Kades di Kabupaten Serang Berakhir Masa Jabatan, Diperpanjang 2 Tahun

    12 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202424
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.