Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1PRllS 1 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!

    15 November 2025
    AA1Qbata - Info Malang Raya

    7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir

    15 November 2025
    AA1QbwQ6 - Info Malang Raya

    4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!
    • 7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir
    • 4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat
    • Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh
    • Mengapa Kangguru Menyimpan Anaknya di Kantong?
    • Selamat! Pemprov DKI Gelar Penghapusan Pajak Motor hingga 31 Desember 2025
    • Fedi Nuril dan Hadi: Kisah Sunyi dalam Film ‘Pangku’
    • Saat Dompet Kosong: Seni Bertahan di Akhir Bulan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu
    INTERNASIONAL

    ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

    By admin17 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu menolak permintaan ‘Israel’ untuk membatalkan surat penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

    Dalam putusan Pra-Peradilan, ICC menyatakan telah menolak dua permintaan ‘Israel’ yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut atas situasi di Palestina.

    Pengadilan menolak argumen ‘Israel’ bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali keputusan-keputusan sebelumnya.

    ICC menambahkan bahwa putusan Kamar Banding pada 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.

    Menurut keputusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus,” berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma.

    Para hakim mencatat bahwa ‘Israel’ tidak mengajukan gugatan terkait admisibilitas.

    Majelis juga menolak permintaan Israel untuk menutup kesempatan Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menyatakan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

    ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967.

    Kantor Kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan atas situasi di Palestina pada 3 Maret 2021.

    ‘Israel’ menggugat yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024.

    Majelis Pra-Persidangan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, dengan alasan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Pada tanggal 24 April 2025, Kamar Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Kamar Pra-Persidangan untuk keputusan substantif.*

    Jumlah Pembaca: 89

    Cabut ICC Israel menolak Netanyahu penangkapan Permohonan Surat untuk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Perceraian - Info Malang Raya

    Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

    15 November 2025
    AA1O3Z76 - Info Malang Raya

    Peran dan Tantangan Pemerintah dalam Utang Kereta Cepat

    14 November 2025
    AA1Qc4Wx - Info Malang Raya

    Gaya Rambut Claresta Taufan yang Selalu Sempurna di Setiap Kesempatan

    14 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202513
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20254
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20251
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.