Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    JYT 4492 11zon - Info Malang Raya

    Edu Perez Tetap Puji Persebaya Meski Takluk dari Persib

    12 September 2025
    IMR 12 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025

    12 September 2025
    IMR 12 5 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025

    12 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Edu Perez Tetap Puji Persebaya Meski Takluk dari Persib
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu
    INTERNASIONAL

    ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

    By admin17 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu menolak permintaan ‘Israel’ untuk membatalkan surat penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

    Dalam putusan Pra-Peradilan, ICC menyatakan telah menolak dua permintaan ‘Israel’ yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut atas situasi di Palestina.

    Pengadilan menolak argumen ‘Israel’ bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali keputusan-keputusan sebelumnya.

    ICC menambahkan bahwa putusan Kamar Banding pada 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.

    Menurut keputusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus,” berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma.

    Para hakim mencatat bahwa ‘Israel’ tidak mengajukan gugatan terkait admisibilitas.

    Majelis juga menolak permintaan Israel untuk menutup kesempatan Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menyatakan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

    ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967.

    Kantor Kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan atas situasi di Palestina pada 3 Maret 2021.

    ‘Israel’ menggugat yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024.

    Majelis Pra-Persidangan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, dengan alasan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Pada tanggal 24 April 2025, Kamar Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Kamar Pra-Persidangan untuk keputusan substantif.*

    Jumlah Pembaca: 49

    Cabut ICC Israel menolak Netanyahu penangkapan Permohonan Surat untuk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    bunuh diri - Info Malang Raya

    Jawa Tengah Catat Kasus Mengakhiri Hidup Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

    12 September 2025
    IMG 20250912 WA00391 - Info Malang Raya

    Komitmen Memajukan Pendidikan, Walikota Malang Raih Penghargaan Tingkat Nasional

    11 September 2025
    itamar ben gvir dan bezalel smotrich - Info Malang Raya

    Belanda Tetapkan Dua Menteri ‘Israel’ Persona Non Grata, akan Dilarang Masuk Eropa

    11 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202433
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.