IFCC: Wahyu Hidayat Tak Berhak Melantik Pejabat Perumda Tugu Tirta Setelah Mengundurkan Diri

Oleh redaksi

Kota Malang – Indonesia Fraud Crisis Community (IFCC) adalah komunitas lintas profesi yang terdiri dari para ahli dengan kompetensi di berbagai bidang seperti Manajemen Keuangan, Legal Corporate, Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Praktisi Bahasa Sastra, Praktisi Hukum, Analisis Kebijakan Publik, dan Jurnalis. IFCC terus mengawasi dan mengawal proses pemilihan jabatan kosong di BUMD Kota Malang, Perumda Tugu Tirta, yang diduga penuh dengan kejanggalan dan potensi kerugian bagi masyarakat akibat kepentingan tertentu.

Sam Nopek, anggota tim investigasi IFCC, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menduga adanya pelantikan pejabat baru dalam minggu ini dan sudah mengantongi nama yang akan terpilih. “Tim sudah mengantongi nama yang bakal dilantik pada Jumat, 19 Juli 2024. Kami juga mendapatkan informasi bahwa pelantikan akan digelar pukul 13:00 WIB setelah salat Jumat,” ujarnya.

Kami sangat mengapresiasi keputusan Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang telah mengirim surat pengunduran diri kepada Mendagri untuk ikut serta dalam kontestasi politik Pemilihan Wali Kota Malang 2024. Langkah ini menunjukkan upaya menghindari konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan, sebuah tindakan yang patut diacungi jempol.

Namun, pengunduran diri Pj. Walikota Malang tersebut menyisakan persoalan terkait pengisian jabatan anggota direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Proses pemilihan anggota direksi yang diduga penuh konflik kepentingan, ketidaktransparanan, dan indikasi maladministrasi menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, Wahyu Hidayat harus memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas Sam Nopek.

IFCC mengingatkan bahwa untuk mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah, Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi pejabat untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal ini juga berlaku bagi Pj. Walikota yang tidak boleh melakukan penggantian pejabat tanpa izin tertulis dari Menteri.

Dengan demikian, Wahyu Hidayat seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas jika terjadi kekosongan jabatan. Saat ini, posisi tersebut sudah diisi oleh Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, sebagai Plt. Direktur Utama Tugu Tirta Kota Malang. Pengisian jabatan direksi sebaiknya menunggu hingga terpilihnya Walikota Malang yang baru.

Jika Wahyu Hidayat tetap memaksakan pelantikan tanpa kajian dan mengabaikan aturan hukum, maka IFCC akan memberikan kejutan nanti

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang akan duduk sebagai Direktur di Perumda Tugu Tirta, tetapi kami hanya mempersoalkan aturan yang diduga banyak dilanggar. Jika pelantikan tetap dipaksakan, kami berhak menggugat ke pengadilan karena kami sudah mengantongi dugaan pelanggaran sebagai alat bukti dipersidangan,” tegas Sam Nopek dari praktisi hukum

Penulis. : Rohman
Editor.   : Rudi Harianto

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar