InfoMalangRaya – Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, iklim usaha bisa berlangsung kondusif. Ketika tiga komponen saling menguatkan. Ketiganya adalah pengusaha, karyawan serta masyarakat di lingkungan sekitar.
“Mereka mesti bersatu padu. Saling menguntungkan dan menguatkan akan tujuan utamanya. Didukung pula perizinannya secara komprehensif dan terpenuhi secara lengkap. Sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas dia.
Menurut Sutiaji, seorang pengusaha tentunya berpikiran dari berinvestasinya tersebut. Yang termaktub secara visi misi. Yakni berupaya menjaga kondusifitas investasi dari berbagai arah. Utamanya memberikan dampak positif ke lingkungan dan umumnya di daerah.
“Jika hal itu bisa tercipta atau terbangun dengan baik dan harmonis di daerah. Diyakini iklim usaha bisa tumbuh sehat dan kondusif. Sekaligus bisa meningkatkan nilai perekonomian daerah lebih bagus lagi,” cetusnya.
Katanya lagi, proses pelayanan menuju dan mendukung iklim usaha lebih Kondusif. Antar perangkat daerah terkait. Pihaknya menekankan mesti ada pembenahan lebih maksimal. Supaya dapat meningkatkan pelayanan lebih prima di masyarakat.
“Salah satu caranya melalui penguatan atau menggalakkan sosialisasi terus menerus. Sebab, sebagian masyarakat masih ditemukan kurang memahami aturan regulasi perizinan. Yang menjadi kewajiban mereka (investor),” tandasnya.
Terakhir, disebutkan Sutiaji, mewujudkan kesejahteraan yang inklusif butuh kolaboratif. Demikian halnya, pengusaha berupaya memutakhirkan profil investasinya. Dengan cara yang menarik perhatian publik dan komprehensif.
“Sebaliknya demikian, kami perintahkan dinas terkait. Hendaknya memberikan pelayanan yang terbaiknya. Kemudahan dan kelancaran beserta kita berikan informasi tercepat dan lugas kepada pengusaha. Mempercepat sinergitas proses transformasi menuju MPP Digital,” pungkasnya.
Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menambahkan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknik (bimtek) ini. Bermaksud agar pengusaha bisa lebih memahami aturan regulasi yang semestinya. Serta adanya rutinitas pelaporan berkala dan berkelanjutan.
“Entah itu pelaporan secara tribulan atau tiap semester. Baik itu pengusaha UMK atau non UMK. Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), milik seorang pengusaha tersebut wajib dilaporkan,” tambah Arif.
Pengusaha non UMK, dikemukakan Arif, memiliki kewajiban pelaporan semester pertama dan kedua pada tiap tahunnya. Dan pengusaha UMK, berkewajiban pelaporannya tiap tribulan secara berkala. Tidak boleh ada celah dalam pelaporannya. Saat ini memasuki tribulan ke – 2, semester pertama di 2023.
“Untuk itu, pengusaha UMK maupun non UMK. Sebanyak 120 pengusaha seperti usaha kesehatan, perdagangan, hotel, resto, pariwisata dan masih banyak lagi lainnya. Kita hadirkan pada sosialisasi dan bimtek. Bertujuan mengingatkan kepada mereka, agar rutinitas melaporkan LKPM-nya,” ucap Arif.
Mantan Kabag Umum ini pun mengingatkan, kepada segenap pengusaha di Kota Malang. Jangan sampai terjadi kelalaian atau tidak rutinitas melaporkan LKPM. Karena berkonskuensi atau beresiko sanksi.
“Satu contohnya, mulai dari peringatan dan pembekuan hingga dilakukan pencabutan izinnya. Jika sudah dicabut izinnya, sudah pasti ditutup usahanya tersebut,” imbuhnya.
Disinggung pengusaha jenis usaha apa yang diwajibkan melaporkan usahanya (LKPM). Mantan Lurah Dinoyo ini menjelaskan, semua jenis usaha apapun baik UMK atau non UMK. Yang sudah mendaftar di OSS dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita wajibkan ada pelaporannya dari mereka, kepada pemerintah (OPD) terkait. Kewajiban ini menjadi hak mutlak bagi pengusaha, tidak bisa ditawar lagi. Dan masa pelaporannya pun sangat terbatas sekali. Yakni hanya sepuluh hari waktu yang diberikan, tidak boleh melebihinya,” jelas dia. (Iwan – Ra Indrata)
The post Iklim Usaha Bisa Kondusif, Ketika Tiga Komponen Saling Menguatkan appeared first on infomalangraya.com.