Sumber gambar, Getty Images
Foto ilustrasi: Hasil audit BPKP tidak menyarankan impor bekas yang akan dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan ‘tidak merekomendasikan’ impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang – mengikuti anjuran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit BPKP tidak menyarankan impor bekas yang akan dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto dalam jumpa pers, Kamis (06/04).
“Saat ini tidak direkomendasikan untuk impor KRL ini,” kata Seto yang merujuk pada hasil audit BPKP.
Keputusan ini, kata Seto telah melalui rapat koordinasi dengan eselon I kementerian terkait.
Pemerintah, kata dia, meminta PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) melakukan retrofit atau perbaikan kereta yang akan pensiun dibandingkan memperolehnya dari impor.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perawatan jalur KA di sekitar Stasiun Babadan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023)
KCI juga diminta mengoptimalkan operasional dengan sarana yang sudah ada saat ini.
Selain itu, KCI diminta segera memesan retrofit untuk percepatan ketersediaan armada kereta.
“Kita sudah rapat eselon I, kami meminta PT KCI melakukan riviu operasi mereka yang ada dan optimalkan sarana yang ada, kita juga minta untuk bisa dilakukan retrofit atas sarana yang saat ini ada dan atau pensiun,” kata Seto.
Seperti apa isi audit BPKP?
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Dua orang pekerja merawat lokomotif milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Depo Lokomotif Jember, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023)
Secara umum terdapat empat pertimbangan BPKP, kata Seto.
Pertama, rencana impor kereta bekas dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Semestinya kereta ini diproduksi atau diretrofit di dalam negeri.
Kedua, impor kereta bekas tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No.29/2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
“Jadi tadi sudah disebutkan, (impor) bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri,” tambah Seto.
Dalam hal ini terdapat perusahaan dalam negeri PT Industri Kereta Api (INKA) yang juga merupakan badan usaha negara.
Selanjutnya, Seto juga mengatakan audit BPKP menyebutkan impor kereta bekas yang diajukan PT KCI kurang tepat, karena terdapat sarana yang masih bisa dioptimalkan penggunaannya.
Terakhir, armada kereta api yang saat ini ada masih dianggap cukup. Berdasarkan audit BPKP, jumlah KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit (belum termasuk yang 48 yang sudah pensiun, dan 36 yang dikonversi sementara).
“Overload (kelebihan kapasitas) ini memang terjadi pada jam-jam peak hour (mobilitas tinggi). Namun, secara keseluruhan, untuk okupansi tahun 2023 adalah 62,75%. Pada 2024 diperkirakan masih 76%, dan 2025 sebanyak 83%,” tambah Seto.
Dengan keputusan ini, maka polemik impor kereta bekas Jepang berakhir.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Depo Lokomotif Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (21/3/2023).
Apa alasan impor kereta listrik bekas dari Jepang?
Sebelumnya, badan usaha negara PT KAI melalui anak usahanya PT KCI mengatakan tahun ini terdapat 10 rangkaian kereta yang masuk usia pensiun. Lalu tahun depan akan ada lagi 19 rangkaian yang harus pensiun.
Awalnya, KCI setuju untuk mengimpor kereta bekas dari Jepang setelah melalui diskusi bersama kementerian terkait, pengamat, hingga penumpang.
Saat itu memang terdapat pilihan selain impor, yaitu melakukan peningkatan teknologi pada kereta yang akan dipensiunkan. Tapi pengerjaan butuh waktu satu hingga dua tahun.
“Mengingat ini sudah sangat dibutuhkan, kami memilih opsi untuk mengimpor kereta tidak baru untuk mengganti kereta yang dikonversi tadi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, seperti dikutip dari Detik.
Impor kereta bekas ini juga memperoleh restu dari Kementerian Perhubungan.
Melalui Juru bicaranya, Adita Irawati, Kemenhub telah menerbitkan surat rekomendasi kepada PT KCI terkait teknis impor kereta bekas.
Surat rekomendasi ini juga memuat syarat kelayakan komponen-komponen sarana demi keselamatan penumpang, menurut laporan Antara.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengisyaratkan tak sepenuhnya sependapat untuk impor kereta bekas.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Penumpang berada di dalam rangkaian KRL di Stasiun Manggarai, Selasa (28/3/2023).