Tren Impor Pakaian Bekas di Indonesia Mengalami Perubahan Signifikan
Pada tahun 2025, tren impor pakaian bekas mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) pada Januari hingga Juli 2025 mencapai sebesar US$ 1,31 juta. Angka ini meningkat drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar US$ 473.340 atau naik sekitar 177%. Bahkan, angka tersebut sudah mendekati realisasi keseluruhan tahun 2024 yang mencapai US$ 1,5 juta.
Namun, dari sisi volume, terjadi penurunan. BPS melaporkan bahwa jumlah impor pakaian bekas turun dari 1,95 juta kilogram pada Januari hingga Juli 2024 menjadi 1,09 juta kilogram pada periode yang sama tahun ini. Hal ini menunjukkan perubahan pola impor pakaian bekas di Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa data BPS tidak bisa langsung diartikan sebagai peningkatan impor pakaian bekas yang diperjualbelikan di pasar dalam negeri. Menurutnya, data impor yang tercatat merupakan pakaian bekas yang masuk melalui jalur resmi dan tercatat, seperti barang pindahan milik perorangan atau pakaian bekas yang merupakan barang pindahan.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pakaian bekas ilegal di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tidak resmi. Pelabuhan-pelabuhan ini tersebar di beberapa wilayah, khususnya di daerah dekat dengan perbatasan negara lain. Diduga, pakaian bekas ilegal masuk melalui jalur tersebut tanpa dokumen resmi sehingga tidak tercatat dalam data impor.
Moga menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Meskipun demikian, aturan mengenai penjualan pakaian bekas di dalam negeri belum diatur secara rinci.
Dalam hal pengawasan, Moga menyebutkan bahwa sejak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal pada 18 Juli 2024, Kementerian Perdagangan bersama lembaga terkait terus melakukan penindakan. Hingga akhir 2024, Satgas telah mengawasi tujuh komoditas prioritas, termasuk pakaian jadi, dengan nilai barang hasil pengawasan mencapai Rp 227,67 miliar.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menjadi anggota Pokja Penegakan Hukum pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 177 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
Moga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain penerapan persyaratan impor, pemanfaatan sistem e-reporting, penerapan sanksi tegas, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha, sekaligus melindungi konsumen dari peredaran pakaian bekas ilegal.







