India Terlibat Genosida dengan Ekspor Senjata ke ‘Israel’

InfoMalangRaya.com – Seorang pengacara Mahkamah Agung India menyebut negaranya membantu dan terlibat genosida dengan mengekspor senjata ke entitas Zionis ‘Israel’.
Prashant Bhushan, yang berinteraksi dengan para mahasiswa St Albert’s College (Otonomi) setelah memberikan pidato, juga mengatakan bahwa ekspor tersebut melanggar konstitusi India.
“Kami sedang mengajukan petisi ke Mahkamah Agung mengenai ekspor senjata India ke Israel,” kata Bhushan lansir surat kabar The Hindu.
“Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. India merupakan penandatangan dari konvensi internasional yang menentang genosida, yang menyatakan bahwa tidak ada negara yang dapat membantu genosida,” lanjut Bhushan.
“Mengekspor senjata, yang ketika digunakan dalam genosida ini sama saja dengan membantu genosida,” ujarnya menyimpulkan.
Mahkamah Internasional (ICJ) belum memutuskan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, namun menyatakan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal.
Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ, dan pengadilan tertinggi PBB tersebut mengeluarkan perintah sementara pada bulan Mei yang meminta Israel untuk “segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Gubernuran Rafah, yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian”.
Perintah tersebut tidak diikuti oleh Zionis ‘Israel’.
Konvensi Genosida mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan yang mencakup pembunuhan atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota suatu kelompok “nasional, etnis, ras atau agama” “dengan maksud untuk memusnahkan” kelompok tersebut “baik secara keseluruhan maupun sebagian”.
Pasal 21 konstitusi India berbunyi: “Tidak seorang pun dapat dirampas nyawanya atau kebebasan pribadinya kecuali menurut prosedur yang ditetapkan oleh hukum.”
Negara tidak diizinkan untuk melanggar hak-hak yang diberikan di bawah pasal ini – bahkan terhadap orang-orang yang bukan warga negara India, kata Bhushan.
“Tetapi kita tahu bahwa sama sekali tidak ada kepastian bahwa pengadilan akan memutuskan sesuai dengan apa yang dituntut oleh hukum atau apa yang dituntut oleh Konstitusi,” tandas Bhushan.
“Karena, beberapa kali, pengadilan hanya melepaskan tanggung jawab mereka dengan mengatakan bahwa ini adalah masalah kebijakan luar negeri atau bahwa ini adalah masalah pendapat para ahli dan kami tidak dapat masuk ke dalamnya dan seterusnya,” katanya.
Pembantantaian ‘Israel’ di Gaza sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 40.099 orang, menurut kementerian kesehatan daerah kantong Palestina tersebut.
Semua fasilitas publik, mulai dari rumah sakit, masjid hingga gedung tempat tinggal telah menjadi target dari kekejaman ‘Israel’.*
Baca juga: Peneliti Holocaust Akui ‘Israel’ Melakukan Genosida di Gaza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *