Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Oq9I9 - Info Malang Raya

    Patrick Kluivert Akui Belum Ada Kejelasan Terkait Masa Depannya Bersama Timnas Indonesia

    16 Oktober 2025
    3827690458 - Info Malang Raya

    Aliansi Bandung Melawan Desak Pemkot Segera Buka Kembali Bandung Zoo, Khawatir Satwa Terlantar

    16 Oktober 2025
    AA1LPV5a - Info Malang Raya

    Jadwal Pemadaman Listrik di Bali Selasa (14/10), Cek Wilayah dan Lokasinya!

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Patrick Kluivert Akui Belum Ada Kejelasan Terkait Masa Depannya Bersama Timnas Indonesia
    • Aliansi Bandung Melawan Desak Pemkot Segera Buka Kembali Bandung Zoo, Khawatir Satwa Terlantar
    • Jadwal Pemadaman Listrik di Bali Selasa (14/10), Cek Wilayah dan Lokasinya!
    • Wisata Kuliner Bandung Jadi Primadona, 60% dari 6,5 Juta Wisatawan Berkunjung untuk Jelajahi Kuliner Khas
    • BKPSDM Donggala Siapkan Layanan Kepegawaian Berbasis Link,Permudah ASN di Daerah Terpencil
    • MotoGP Tak Berencana Memperpanjang Kalender Balap
    • Ini Trik Jitu “Smart Charging” yang Bikin Baterai Mobil dan Motor Listrik Lebih Hemat!
    • Main Padel Makin Mudan & Seru, Bayar Pakai QRIS BRImo dapat Cashback Rp 100 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Indonesia akan Bebaskan Hambali dari Penjara Guantanamo
    INTERNASIONAL

    Indonesia akan Bebaskan Hambali dari Penjara Guantanamo

    By admin19 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Guantanamo bay Hambali - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

    “Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.

    Yusril menjelaskan, Hambali diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap.

    Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

    Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

    “Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujar dia.

    Yusril juga mengatakan, pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.

     “Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.

    Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.

    Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.

    “Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.

    Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

    Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Ahad (15/12/2024). Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

    Di sisi lain, pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan, penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada bulan Februari mendatang.* ant

    Jumlah Pembaca: 121

    Akan Bebaskan dari Guantanamo Hambali Indonesia penjara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1LPV5a - Info Malang Raya

    Jadwal Pemadaman Listrik di Bali Selasa (14/10), Cek Wilayah dan Lokasinya!

    16 Oktober 2025
    1741589379Logo BKPSDM 2 - Info Malang Raya

    BKPSDM Donggala Siapkan Layanan Kepegawaian Berbasis Link,Permudah ASN di Daerah Terpencil

    16 Oktober 2025
    AA1OpE33 - Info Malang Raya

    Main Padel Makin Mudan & Seru, Bayar Pakai QRIS BRImo dapat Cashback Rp 100 Ribu

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202412
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202440
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.