Indonesia dikepung berbagai kasus; utang-piutang, perampokan, pembegalan, tawuran, perselingkuhan dan perzinahan dengan model semakin canggih
Oleh: Muhammad Syafii Kudo
InfoMalangRaya.com | HARGA nyawa semakin murah di negeri ini. Tidak main-main hampir setiap pekan kita dengar kabar ditemukannya mayat korban pembunuhan dari berbagai warta media, baik daring maupun luring.
Dimana korban pembunuhan itu disebabkan oleh berbagai kasus, ada yang karena hutang-piutang, perampokan, pembegalan, tawuran, perselingkuhan dan berbagai macam lainnya.
Dan yang beberapa pekan ini menjadi sorotan publik adalah banyaknya korban pembunuhan yang bermula dari kasus perzinahan berbayar (prostitusi) maupun perzinahan saling sukarela.
Dalam kurun waktu sebulan ini setidaknya ada beberapa kasus menggemparkan yang membuat masyarakat mengelus dada. Mulai dari penemuan mayat wanita dalam koper di Bekasi (24/04/24) yang terungkap bahwa korban adalah wanita yang dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri.
Mirisnya (berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku) korban telah berzina beberapa kali dengan pelaku di kamar hotel bahkan pada detik-detik terakhir sebelum meregang nyawa.
Ironisnya si pelaku adalah seorang pengantin baru dan korbannya adalah seorang wanita yang sedang dalam proses cerai dengan suaminya. Meskipun dengan catatan bahwa perihal perzinahan itu dibantah oleh anak si korban.
Kemudian ada juga kasus penemuan mayat dalam koper di Bali (04/05/24) dimanaΒ korbannya adalah wanita penjaja prostitusi daring yang dibunuh oleh pelanggannya yang masih sangat muda akibat cekcok perihal tarif. Beralih ke Cirebon, diberitakan ada kasus pembunuhan dimana Β mayat si korban ditemukan di dalam lemari sebuah kos-kosan, Β Kamis, (9/05/24) yang akhirnya terkuak ternyata Β merupakan wanita penjaja seks daring yang dibunuh pelanggannya juga akibat cekcok perihal tarif.
Dan masih banyak lagi contoh kasus pembunuhan terhadap para pelacur daring yang sangat banyak untuk disebutkan.
Ada sebuah titik persamaan dari beberapa kasus yang penulis cantumkan tersebut, yakni tren prostitusi yang kian bergeser ke arah daring via aplikasi. Jikalau dahulu banyak para hidung belang yang lebih banyak βjajanβ di lokalisasi-lokalisasi tertentu, dimana di situ ada germo atau muncikari dan para pelacur yang mangkal, kini kian banyak para hidung belang yang memanfaatkan teknologi untuk mencari para pelacur dengan tarif dan tempat yang disepakati langsung oleh dua pihak tanpa jasa perantara (germo).
Kelebihan cara ini adalah semakin tidak terdeteksinya lokasi perzinahan mereka karena biasanya dilakukan di tempat-tempat yang lebih privat seperti kamar hotel, rumah kontrakan ataupun kos-kosan.
Dan dampak negatif lain dari tren jasa pelacuran via aplikasi ini adalah semakin terbukanya peluang bagi semua pihak untuk terjerumus atau setidaknya mencoba mencicipi jasa pelacur dan bahkan membuka jalan baru bagi seseorang untuk menjadi pelacur itu sendiri.
Inilah yang patut menjadi catatan bersama terutama bagi Negara yang diamanatkan untuk mengurus masyarakat.
Jika kita ikuti lebih cermat berbagai kasus pelacuran via aplikasi daring tersebut, ada nama aplikasi yang sering disebutkan oleh pihak kepolisian yang digunakan oleh para penikmat jasa pelacuran daring.
Pertanyaannya adalah, apakah pihak berwenang entah itu kepolisian dengan tim cyber crime nya dan Kemenkominfo tidak bisa mematikan secara permanen aplikasi-aplikasi penyedia jasa kencan yang kerap disalahgunakan untuk kejahatan pelacuran itu. Karena hanya merekalah yang memiliki instrumennya dalam kerangka hukum di negeri ini.
Lantas mengapa fenomena prostitusi open BO ini semakin ramai terjadi belakangan ini. Menurut Kepala Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr Argyo Demartoto MSi,Β fenomena open BO sudah terjadi cukup lama. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya teknologi dan informasi.
Menurutnya saat ini banyak aplikasi yang menawarkanΒ kepada Β masyarakat untuk menginstal aplikasi tersebut. Itu yang dipermudah teknologi dan informasi. Inilah implikasi era keterbukaan.
Argyo juga menyebut bahwa open BO melalui aplikasi saat ini bukan hanya sebagai tuntutan ekonomi, melainkan juga untuk keterbukaan orientasi seksual. Β Masih menurut Argyo, Dirinya menyebut tingkat kriminalitas open BO lebih tinggi ketimbang offline. Hal tersebut karena dunia maya bisa menampilkan sosok yang multi identitas. Β
Islam Memandang Perzinahan
Di dalam Islam telah jelas dan bernas disebutkan bahwa zina adalah sesuatu yang diharamkan. Pelakunya bahkan berpotensi mendapatkan hukuman rajam sampai mati bagi yang sudah menikah dan hukum cambuk serta diasingkan sekian tahun ke luar daerahnya bagi mereka yang masih perjaka atau gadis.
Perzinahan adalah perbuatan yang masuk dalam kategori dosa besar. Mengapa perzinahan sangat dilarang Β di dalam Islam? Β Sebab salah satu dari fungsi Maqosidus Syariah (Tujuan dan Fungsi Syariat Islam) adalah menjaga keturunan (nasab) dimana hal itu bisa terganggu dengan adanya perilaku perzinahan.
Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu :
Hifdzu Ad-Diin (ΨΩΩΩΨΈ Ψ§ΩΩΨ―ΩΩΩ) atau menjaga agama
Hifdzu An-Nafs ( ΨΩΩΩΨΈ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ³) atau menjaga jiwa
Hifdzu Aql ( ΨΩΩΩΨΈ Ψ§ΩΨΉΩΩΩΩ) atau menjaga akal
Hifdzu An Nasl ( ΨΩΩΩΨΈ Ψ§ΩΩΩΨ³ΩΩ) atau menjaga keturunan
Hifdzu Al Maal ( ΨΩΩΩΨΈ Ψ§ΩΩ
ΩΩΨ§Ω) atau menjaga harta
Di dalam Al Qurβan Allah SWT berfirman,
ΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ²ΩΩΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ§ΨΩΨ΄ΩΨ©Ω ΩΩΨ³ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΨ§
βDan janganlah kalian mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.β (QS. Al Israβ : 32)
Jangankan melakukan perzinahan, bahkan mendekatinya saja (baca: pacaran) juga dilarang di dalam Islam sebab itu merupakan Muqodimatuz Zina (Pintu Permulaan Zina). (Lihat Tafsir Maroh Labid Likasyfi Maknal Qurβanil Majid Lil Imam Nawawi Al Bantani Surah Al Israβ ayat 32 halaman 624).
Di dalam Shofwatut Tafasir, Syekh Muhammad Ali As Shobuni menjelaskan,
ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ±Ψ¨ΩΨ§ Ψ§ΩΨ²ΩΩ) Ψ£Ω ΩΨ§ ΨͺΨ―ΩΩΨ§ Ω
Ω Ψ§ΩΨ²ΩΩ ΩΩΩ Ψ£Ψ¨ΩΨΊ Ω
Ω (ΩΨ§ ΨͺΨ²ΩΩΨ§) ΩΨ£ΩΩ ΩΩΩΨ― Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩ Ω
ΩΨ―Ω
Ψ§Ψͺ Ψ§ΩΨ²ΩΩ ΩΨ§ΩΩΩ
Ψ³ Ψ ΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΨ© ( ΩΨ§ΩΩΨΈΨ±Ψ© Ψ ΩΨ§ΩΨΊΩ
Ψ² ΩΨΊΩΨ± Ψ°ΩΩ Ω
Ω
Ψ§ ΩΨ¬Ψ± Ψ₯ΩΩ Ψ§ΩΨ²ΩΩ ΩΨ§ΩΩΩΩ ΨΉΩ Ψ§ΩΩΨ±Ψ¨ Ψ£Ψ¨ΩΨΊ Ω
Ω Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩ Ψ§ΩΩΨΉΩ (Ψ₯ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨ§ΨΨ΄Ψ©) Ψ£Ω Ψ₯Ω Ψ§ΩΨ²ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨΉΩΨ© ΩΨ¨ΩΨΨ© Ω
ΨͺΩΨ§ΩΩΨ© ΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨Ψ (ΩΨ³Ψ§Ψ‘ Ψ³Ψ¨ΩΩΨ§Ω) Ψ£Ω Ψ³Ψ§Ψ‘ Ψ·Ψ±ΩΩΨ§Ω Ω
ΩΨ΅ΩΨ§Ω Ψ₯ΩΩ Ψ¬ΩΩΩ
β(Janganlah kalian dekati zina) yaitu (kalimat larangan) janganlah kalian mendekati zina itu lebih kuat daripada (kalimat larangan janganlah berzina), Karena hal ini menunjukkan adanya larangan terhadap hal-hal yang mendahului zina, seperti menyentuh, mencium, memandang, mengedipkan mata, dan hal-hal lain yang mengarah pada zina. Dan larangan untuk mendekati (suatu perbuatan) itu lebih kuat daripada larangan untuk mengerjakan perbuatan tersebut. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang sangat jelek dan jalan buruk yang bisa menghantarkan kepada neraka.β (Shofwatut Tafasir jilid 2 Hal 159 Syekh Muhammad Ali As Shobuni; Penerbit Darul Qurβanil Karim; Beirut Lebanon; Cet. 4; 1981 M / 1402 H)
Disebutkan juga sebuah riwayat yang menyatakan,
ΩΩΨ§ΩΩ Ψ§Ψ¨ΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩΩΩΩΨ§: ΨΩΨ―ΩΩΨ«ΩΩΩΨ§ ΨΉΩΩ
ΩΩΨ§Ψ±Ω Ψ¨ΩΩΩ ΩΩΨ΅ΩΨ±ΩΨ ΨΩΨ―ΩΩΨ«ΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ©ΩΨ ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ Ψ¨ΩΩΩΨ±Ω Ψ¨ΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ Ω
ΩΨ±ΩΩΩΩ
ΩΨ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ«ΩΩ
Ω Ψ¨Ω Ω
Ψ§ΩΩ Ψ§ΩΨ·Ψ§Ψ¦ΩΨ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ
Ω ΩΩΨ§ΩΩ: βΩ
ΩΨ§ Ω
ΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΨ¨Ω Ψ¨ΩΨΉΩΨ―Ω Ψ§ΩΨ΄Ψ±Ω Ψ£ΨΉΨΈΩ
ΨΉΩΨ― Ψ§ΩΩΩ Ω
Ω ΩΨ·ΩΨ© ΩΩΨΆΩΨΉΩΩΩΨ§ Ψ±ΩΨ¬ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ±ΩΨΩΩ
Ω ΩΩΨ§ ΩΩΨΩΩΩΩ ΩΩΩΩβ
βIbnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi Shallallahuβalaihi Wasallam yang telah bersabda: Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya.β
Melihat buruknya perbuatan zina di mata Allah dan bukti nyata bahayanya seperti yang belakangan terjadi, sudah seharusnya bagi semua pihak untuk ikut andil mencegah dan memberantas laku keji tersebut.
Masyarakat tidak boleh abai untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan ada indikasi adanya transaksi pelacuran yang dilakukan di sekitar daerah mereka. Aparat harus rajin menyidak tempat hiburan malam, kamar hotel dan yang sejenisnya.
Pemerintah desa harus memperketat izin dan pemeriksaan berkala terhadap tempat kos dan kontrakan yang selama ini semakin kerap disalahgunakan. Pemilik kos-kosan juga harus lebih bijak untuk membuat peraturan seperti memasang kamera pengawas, punya salinan data diri penyewa kos-kosan serta membuat peraturan bahwa kos-kosannya tidak campur jenis kelamin dan per kamar satu orang agar perzinahan sesama jenis juga bisa diantisipasi.
Kemudian aparat juga harus semakin gencar melakukan patroli terutama di tempat yang rawan disalahgunakan Β agar kejadian kondom berceceran seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat tidak terulang kembali.
Kemudian juga dilakukan teguran keras serta pembinaan kepada pihak minimarket yang masih banyak menaruh produk kontrasepsi di depan kasir yang saking strategisnya hingga bisa dilihat oleh anak kecil karena kerap ditaruh berdekatan dengan permen dan coklat.
Juga bagi penjual alat kontrasepsi seperti apotek dan minimarket agar memberi syarat ketat bagi pembelinya misal dengan menunjukkan kartu identitas guna mencegah terjadinya perzinahan bebas di kalangan remaja.
Dan yang tidak kalah penting adalah penutupan aplikasi-aplikasi kencan yang selama ini jadi jalan masuk pelacuran daring juga pornoaksi dan pornografi di berbagai platform media sosial dan website.
Inilah ikhtiar kita bersama selaku bagian daripada masyarakat yang punya tanggung jawab menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Dan inilah amanah konstitusi dan perintah agama yang wajib dilaksanakan jika negeri ini ingin selamat.
Sebab ada riwayat yang mengatakan bahwa, βRasulullah ο·Ί bersabda, βApabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.β (HR: Al-Hakim dari ibnu βAbbas Radhiyallahu βanhuma, Shahihut Targhib: 2401). Wallahu Aβlam Bis Showab.*
Santri, tinggal di Bangil, Pasuruan β Jawa Timur