Industri Ganja Memakan Korban Pekerja Meninggal karena Serangan Asma

InfoMalangRaya.com– Industri ganja memakan korban, seorang wanita berusia 27 tahun mengalami serangan asma fatal tahun lalu akibat kondisi di tempatnya bekerja. Kasus ini merupakan kematian serangan asma akibat pekerjaan pengolahan ganja yang pertama yang dilaporkan terjadi di Amerika Serikat.
Dilansir Associated Press, wanita itu bekerja di sebuah perkebunan dan fasilitas pengolahan ganja ketika mengalami gangguan pernapasan parah yang menyebabkan serangan asma berujung maut pada Januari 2022, kata pihak berwenang dalam sebuah laporan federal yang dirilis hari Kamis (16/11/2023).
Laporan tersebut menyatakan bahwa penyakit yang dipicu alergi seperti asma semakin menjadi perhatian di industri ganja AS, yang berkembang pesat beberapa tahun terakhir berkat gelombang legalisasi kanabis di tingkat negara bagian.
Laporan tersebut mengatakan bahwa pekerja wanita itu tidak mendapatkan perlindungan dari dampak pekerjaannya seperti yang dianjurkan dalam panduan guna menghindari kasus serangan asma di lokasi kerja. Laporan itu tidak menyebutkan nama korban dan tempatnya bekerja yang berada di negara bagian Massachusetts.
Laporan itu mengutip penelitian yang mengidentifikasi bahaya gangguan pernapasan di industri budidaya dan produksi ganja, seperti mikroba dan alergen tanaman. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa bahan kimia seperti pestisida dan alergen spesifik pada tanaman ganja itu sendiri bisa berbahaya.
Temuan ini muncul ketika legalisasi ganja rekreasional (untuk kesenangan semata bukan medis) dan pertumbuhan industri ganja yang semakin meluas. Hampir separuh dari 50 negara bagian yang ada di Amerika Serikat saat ini mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan rekreasi bagi orang dewasa. Legalisasi dimulai pada tahun 2012 oleh negara bagian Washington dan Colorado.
Laporan itu dipublikasikan oleh US Centers for Disease Control and Prevention dan merupakan hasil temuan dari badan federal Occupational Safety and Health Administration kerja sama dengan Massachusetts Department of Public Health.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *