Ini 10 Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Malang yang Ditolak Tiga Anggota Timsel

admin 22 Views
5 Min Read

InfoMalangRaya – Sebanyak tiga dari lima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) IV menolak hasil pengumuman 10 besar untuk wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.  Khusus untuk wilayah Kabupaten Malang terdapat 10 nama yang diumumkan lolos seleksi namun ditolak oleh mayoritas anggota tim seleksinya sendiri. Baik nama-nama baru maupun nama-nama lama yang sebelumnya telah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Malang. 
Setidaknya terdapat tiga nama komisioner periode 2019-2024 kembali lolos masuk 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Malang periode 2024-2029. Mereka adalah Abdul Fatah, Marhaendra Pramudya Mahardika dan Nurhasin.  Sebelumnya untuk Abdul Fatah menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Marhaendra Pramudya Mahardika sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia; sedangkan Nurhasin sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Selain tiga nama komisioner lama yang lolos 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Malang periode 2024-2029, terdapat tujuh nama baru yang nantinya bersama-sama akan berebut lima kursi sebagai komisioner KPU Kabupaten Malang periode 2024-2029.  Tujuh nama tersebut di antaranya, ada nama Ana Ahsanul Huda, Askari, Bangkit Marhaendra, Delon Akbar Taradipa, Dini Rochmawati, Galang Rizki Wandiro dan Hari Istiawan. Meskipun masih terbilang baru menghiasi 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Malang, ketujuh nama tersebut merupakan orang-orang yang aktif di berbagai organisasi masyarakat maupun organisasi kepemudaan.  Sementara itu, salah satu anggota tim seleksi yang menolak hasil pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kabupaten Malang yakni Mukhammad Kholid Mawardi menyampaikan, bahwa penolakan tersebut memiliki dasar yang kuat.  Dirinya mengaku, tiga anggota tim seleksi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Di antaranya dirinya sendiri Mukhammad Kholid Mawardi, Herlindah dan Laily Ulfyah.  “Jadi di akhir rapat pleno itu masih deadlock tidak ada kesepakatan di antara anggota. Kemudian menjelang akhir penutupan, diputusi oleh ketua dan sekretaris diusulkan 10 nama tanpa ada konfirmasi dari kami bertiga,” ujar Mukhammad Kholid Mawardi kepada JatimTIMES.com.  Sehingga, ketika anggota tim seleksi yang tidak dilibatkan dalam penetapan usulan 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang membuat surat pernyataan dan dikirimkan ke KPU RI pada Sabtu, 27 April 2024. 
Baca Juga :
Bupati Sanusi Minta Umat Islam Perkuat Tiga Pilar: Masjid, Pondok Pesantren dan Kampus

“Waktu penyerahan juga kami sampaikan ke pihak KPU, untuk kabupaten dan kota yang kami tidak dilibatkan, bisa dilihat dari dokumen berita acara itu kami tidak tanda tangan, berarti itu di luar tanggung jawab kami. Artinya itu diputusi sendiri oleh ketua dan sekretaris,” tegas Mawardi.  Karena menurutnya, seluruh anggota tim seleksi dipilih sesuai dengan latar belakang pendidikan serta kompetensi yang mumpuni dalam menentukan nama-nama untuk Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV. Maka, sudah seharusnya untuk keputusan apapun harus dilakukan secara kolektif kolegial oleh lima anggota tim seleksi.  “Sifat keanggotaan kita kolektif kolegial, semua anggota punya hak dan kewajiban yang sama tidak ada yang lebih. Karena kita dipilih sesuai dengan kompetensi kita,” tandas Mawardi.  Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV Yuventia Prisca mengatakan, bahwa seluruh proses tahapan yang ada tim seleksi sudah selesai dilaksanakan. Untuk tahap selanjutnya sudah menjadi ranah KPU RI untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi komisioner KPU di wilayah Provinsi Jatim IV.  “Tugas sebagai Timsel dari tahap pendaftaran hingga pengumuman 10 besar sudah selesai. Untuk selanjutnya, menjadi ranah KPU RI untuk menanganinya,” ujar Yuventia.  Mengenai adanya penolakan dari tiga anggota tim seleksi, Yuventia menilai hal itu merupakan dinamika yang niscaya tidak dapat dihindarkan.  “Adapun dinamika yang muncul terkait surat pernyataan tiga anggota Timsel 4 yang menyatakan penolakan dan tidak bertanggung jawab atas keputusan yang ada, kami kembalikan kepada KPU RI untuk menilai,” pungkas Yuventia. 

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version