Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1IvHzv

    Festival Film Wartawan 2025: Duka Jadi Api Kreativitas

    16 Juli 2025
    AA1Iv2DI

    Gowes di Malang Jadi Pendorong Ekonomi Wisata

    16 Juli 2025
    AA1Iw5Wu

    Aroma Layar Lebar, Parfum Sesuai Genre Film

    16 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Film Wartawan 2025: Duka Jadi Api Kreativitas
    • Gowes di Malang Jadi Pendorong Ekonomi Wisata
    • Aroma Layar Lebar, Parfum Sesuai Genre Film
    • Jerit Hati Guru PAUD Malang di Depan Menko PMK Gaji Hanya Rp200 Ribu Sebulan: Kami Nelongso Pak Menteri!
    • Tahu Baru, Ini Cara Merawat Mobil Listrik Agar Baterai Awet
    • Petani Tomat Pujon Bahagia, Harga Melonjak Tinggi
    • Kim Sang-Sik Tak Sebut Malaysia Sebagai Pesaing Juara AFF U-23
    • Indra Lesmana Kritik Dominasi Musisi Lain di Festival Jazz
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»JAWA TIMUR»Ini Penjelasan Lengkap MUI Jatim
    JAWA TIMUR

    Ini Penjelasan Lengkap MUI Jatim

    By admin15 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Screenshot 20250605 132948 TikTok 0q82trJt5d

    Surabaya (IMR) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang kini marak digunakan dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, tersebut diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi MUI Jatim, Senin (14/7/2025).

    Sound horeg merupakan sistem audio bervolume tinggi yang menonjolkan frekuensi rendah atau bass yang kuat, hingga membuat getaran pada lingkungan sekitar. Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar atau bergerak. Secara harfiah berarti “suara yang membuat bergetar”.

    Di mana aktivitas tersebut dianggap tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga mengancam ketertiban umum dan ketentraman warga.

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” isi fatwa tersebut.

    Poin-poin Penting yang disebutkan dalam Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg

    1. Haram
    Sound horeg dinyatakan haram jika digunakan secara berlebihan, mengganggu lingkungan, merusak fasilitas umum, serta memicu kemaksiatan seperti joget campur antara pria dan wanita yang membuka aurat.

    2. Boleh

    MUI Jatim juga menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

    3. Wajib Ganti Rugi

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis MUI Jatim dalam unggahan tersebut.

    4. Kebebasan Berekspresi dengan Batasan

    Teknologi audio boleh dimanfaatkan untuk kegiatan sosial-budaya selama tidak melanggar perundang-undangan dan tidak melampaui hak orang lain.

    Dalam penjelasan tambahan, MUI Jatim menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat untuk hidup tenang dan sehat. Volume suara yang melebihi ambang batas desibel normal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan pendengaran, tetapi juga dapat merusak fasilitas umum maupun pribadi seperti yang selama ini viral di media sosial.

    Fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ini pun mendapatkan banyak respon positif dari warganet.

    “Alhamdulillah kami mendukung MUI Jatim, bukan hanya mengganggu telinga, kadang ada kaca rumah pecah ketika mereka lewat, tpi gk mau tanggung jawab, kadang malah merusak fasilitas umum supaya mobil horegnya masuk ke jalan yg sempit,” ujar (et) dai***. (fyi/kun)

    Jumlah Pembaca: 8

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMG 20250715 WA0003

    Jerit Hati Guru PAUD Malang di Depan Menko PMK Gaji Hanya Rp200 Ribu Sebulan: Kami Nelongso Pak Menteri!

    16 Juli 2025
    raja juli.webp

    Instruksi Langsung Presiden Prabowo, Menhut Janji Tuntaskan Program TORA di Banyuwangi

    15 Juli 2025
    Kadinsos Tuban.webp

    Peresmian Sekolah Rakyat di Tuban Pada Tahap II, Ini Kata Kadinsos

    15 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024185
    IMG 20240401 WA0610

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.