Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Kylian Mbappe menyebut Osasuna tampil bagus Getty Images - Info Malang Raya

    Kylian Mbappe: Osasuna Jalankan Taktik dengan Baik

    20 Agustus 2025
    jasad korban 11zon.webp - Info Malang Raya

    Tenggelam di Jombang, Seorang Pemancing Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Brantas Mojokerto

    20 Agustus 2025
    16304440 7d6b 11f0 aff7 cea13c9f3c4d - Info Malang Raya

    Gedung Putih sekarang memiliki akun Tiktok

    20 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kylian Mbappe: Osasuna Jalankan Taktik dengan Baik
    • Tenggelam di Jombang, Seorang Pemancing Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Brantas Mojokerto
    • Gedung Putih sekarang memiliki akun Tiktok
    • Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
    • Como 1907 Dinilai Bisa Recoki Perburuan Scudetto
    • Tiga Pilar Berkolaborasi, Latih Ratusan Satgas Surabaya untuk Pemasangan Atap UPVC
    • Luis Diaz: Pindah ke Bayern Munich Merupakan Pertaruhan Besar
    • Keluarga Korban Hilang Kapal Tunu Pratama Jaya Akhirnya Dapat Santunan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Inilah Landasan Hukum Hijab di Lingkungan Kerja
    INTERNASIONAL

    Inilah Landasan Hukum Hijab di Lingkungan Kerja

    By admin12 September 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    jilbab di tempat kerja - Info Malang Raya

    Pasal 5 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah jelas mengatur larangan bagi satuan lembaga kerja melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pekerja di dalamnya, termasuk hak berjilbab seseorang
    InfoMalangRaya.com | INDONESIA sudah merdeka selama 79 tahun, tapi fenomena diskriminasi penggunaan jilbab makin menjukkan tren yang meningkat belakangan. Sejumlah pihak melakukan pelarangan terhadap penggunaan jilbab. Jelas hal ini bentuk diskriminasi terhadap terhadap hak kebebasan beragama.
    Belum usai polemik terkait larangan jilbab Paskibraka beberapa pekan lalu, muncul larangan penggunaan jilbab bagi karyawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
    Diduga terdapat praktik dalam rumah sakit itu yang membatasi dokter umum dan perawat menggunakan jilbab. Kendati akhirnya institusi yang terakhir ini meminta maaf.
    Persoalan tersebut mengemuka dan ramai diperbincangkan di ruang-ruang publik.
    Pasalnya, aturan yang melarang penggunaan jilbab di lingkungan kerja terus terulang untuk yang kesekian kali.
    Fenomena pelarangan jilbab tersebut membawa konsekuensi yang besar terhadap hak seseorang dalam mengeskpresikan kebebasan. Pasalnya, negara hadir memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan penggunaan jilbab.
    Akibatnya, pelbagai kebijakan yang mengancam jaminan hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
    Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keberagamaan dijamin secara utuh dalam sejumlah undang-undang. Di dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan, negara menjamin adanya kebebasan dan kemerdekaan beragama seseorang beserta aktivitas peribadatan dan ekspresi berkeyakinan.
    Jaminan senada juga diatur dalam Pasal 22 UU 39/1999 di mana negara harus menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk di dalamnya ekspresi tata busana berpakaian sebagai bagian dari ekspresi berkeyakinan.
    Jika dibaca dalam pendekatan sistematis (systematic approach), pengaturan kebebasan penggunaan jilbab dalam sejumlah undang-undang dikategorikan sebagai hak asasi manusia atau HAM.
    Sebagai suatu jaminan HAM, keberadaannya tidak dapat dikurangi, dihalangi, dan diekspansi. Hak tersebut melekat secara instrinsik dalam internal warga negara sejak ia dilahirkan.
    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 dengan tegas memaknai tindakan diskriminatif apabila terdapat pembedaan kebijakan yang didasarkan pada agama, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial dan ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.
    Dengan demikian, kebijakan yang melarang penggunaan jilbab di dalamnya adalah bentuk tindakan diskriminasi terhadap warga negara.
    Sebagai refleksi terhadap fenomena tersebut, penting bagi jajaran yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap satuan kerja yang secara nyata melakukan pelarangan terhadap penggunaan jilbab.
    Terdapat dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pokok.
    Pertama, rumah sakit merupakan suatu badan yang menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan di sektor publik. Tidak sepatutnya menampilkan tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang ada di di dalamnya.
    Dalam konteks ini, Pasal 5 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah jelas mengatur larangan bagi satuan lembaga kerja melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pekerja di dalamnya. Sebab tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa perlakuan diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
    Kedua, pelarangan tersebut tidak jarang dilegalisasi melalui aturan-aturan yang tersedia. Dalam konteks tersebut, terdapat kecenderungan komunal secara kelembagaan dimana tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja diabsahkan secara legal dalam bentuk aturan.
    Dengan demikian, pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja maupun Dirjen Hak Asasi Manusia harus mampu mengevaluasi secara menyeluruh instansi, birokrasi, dan pimpinan struktural terkait.
    Tujuannya agar praktik diskriminasi serupa di lingkungan kerja tidak terulang lagi dan cenderung dilegalisasi. Pelarangan ihwal penggunaan jilbab tidak hanya menyoal peham keberagaman dan toleransi di antara sesama, melainkan juga menyalahi dan melanggar hak kontitusionakl sebagai warga negara. (diambil dari web MUI Pusat).

    Jumlah Pembaca: 168

    Hijab Hukum Inilah Kerja Landasan lingkungan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Vape malaysia - Info Malang Raya

    Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas

    20 Agustus 2025
    Hukum MMA Fatwa - Info Malang Raya

    Hukum Pertandingan Tinju Bebas dan MMA Menurut Ulama

    20 Agustus 2025
    Tentara Israel Druze e1533260366975 - Info Malang Raya

    Kekurangan Serdadu, ‘Israel’ Rayu Pemuda Yahudi Diaspora Jadi Tentara

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20242
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20241
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202425
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.