InfoMalangRaya –
Inovasi Pencegahan Stunting Dimulai dari Desa
Desa bebas stunting bisa menghasilkan hasil kerja konkret, yakni jumlah anak yang memiliki akta kelahiran dan jaminan kesehatan bertambah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menggagas program desa bebas stunting (De’Best) guna meningkatkan praktik baik pengasuhan dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) di desa/kelurahan. Tujuan dihadirkanya De’Best adalah untuk menurunkan angka stunting secara signifikan di suatu desa/kelurahan, menghadirkan dukungan anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan program dan anggaran desa/kelurahan dan membantu warga mencari inovasi untuk pembangunan di desa/kelurahan.
Sejumlah alasan yang melatarbelakangi kehadiran program tersebut di antaranya minimnya akses akta kelahiran maupun jaminan kesehatan bagi anak di bawah usia dua tahun (baduta). Di sisi lain, belum semua baduta mendapatkan pengasuhan bersama dari kedua orang tuanya dan mendapatkan pemantauan pertumbuhan dan perkembangannya.
Program De’Best terkait dengan upaya meraih kesuksesan dari bonus demografi dengan memaksimalkan investasi sejak dini melalui pencegahan stunting. “Berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia, masyarakat tidak hanya sehat raganya, tetapi juga sehat jiwa dan mentalnya. Ketika stunting masih tinggi, akan memengaruhi yang lain, salah satunya indeks pembangunan manusia,” ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.
Perkembangan sumber daya manusia masih tertinggal dibanding negara lain. Hasto memaparkan, pertumbuhan dan perkembangan manusia atau disebut human capital index Indonesia saat ini berada di urutan ke-96, menurut Bank Dunia (data 2020).
Parameter tersebut mengukur sejauh mana organisasi menggunakan, menempatkan dan mengembangkan kemampuan individu untuk berkinerja dan membuat nilai tambah pada organisasi melalui kompetensi keahlian dan pengetahuannya, yang disebut juga intellectual capital.
“Masalah kesenjangan stunting ini masih tinggi dan memengaruhi kualitas sumber daya manusia, sehingga ini menjadi program prioritas. Kita tidak boleh rendah diri, namun harus sadar betul stunting menggerus kecerdasan intelektual dan menurunkan IQ,” tutur Kepala BKKBN.
Oleh karena itu, BKKBN bersama Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berkolaborasi dan memberikan apresiasi kepada pegiat desa yang berinovasi pencegahan stunting. Sebanyak 20 desa dinobatkan sebagai Desa Bebas Stunting 2023 oleh Adinkes, Hasto Wardoyo yang menyerahkan penghargaan tersebut di DI Yogyakarta pada Senin (13/11/2023), menyatakan bahwa prestasi ini diberikan kepada desa atau kampung dengan upaya yang konsisten serta membuat inovasi berdampak pada penurunan kejadian stunting di wilayahnya.
Ke-20 desa tersebut meraih penghargaan sebagai desa yang memiliki inovasi percepatan penurunan stunting dalam empat kategori, yakni kategori intervensi sensitif (tidak langsung, misalnya sanitasi), kawasan tanpa asap rokok, pangan lokal, dan intervensi spesifik (langsung, seperti pemberian makanan tambahan).
Adapun pemenang Desa Bebas Stunting 2023 kategori intervensi sensitif diraih Desa Bontoloe (Sulawesi Selatan), Kelurahan Mandarsari (Kalimantan Selatan), Desa Purwosari (Nagan, Aceh), dan Kelurahan Tanjung Pinang Barat (Kepulauan Riau). Sedangkan kategori kawasan tanpa asap rokok diraih Desa Kire (Sulawesi Barat), Kelurahan Wonotingal (Jawa Tengah) dan Kelurahan Boribellaya (Sulawesi Selatan).
Selanjutnya, pemenang kategori pangan lokal diraih Kelurahan Jombangan (Surabaya, Jawa Timur), Lumban Siagan Julu (Sumatra Utara), dan Desa Pinang Merah (Jambi). Pemenang kategori intervensi spesifik diraih Kelurahan Sidoluhur (Sleman, DI Yogyakarta), Nagari Sinuruik (Sumatra Barat), Desa Ulak Teberau (Sumatra Selatan), Kelurahan Jatimulya (Depok, Jawa Barat), Desa Rangkah (Kebumen, Jawa Tengah), Desa Kalimatong (Nusa Tenggara Barat), Desa Keban Agung (Muara Enim, Sumatra Selatan), Desa Kokoleh (Sulawesi Utara), Desa Nglandeyan (Blora, Jawa Tengah), dan Desa Cileng (Magetan, Jawa Timur).
De’Best juga selaras dengan amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan di aturan itu, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, De’Best bisa menghasilkan hasil kerja konkret, yakni jumlah anak yang memiliki akta kelahiran dan jaminan kesehatan bertambah. Dampak berikutnya semakin meningkatnya jumlah keluarga yang hadir di posyandu dan pertemuan bina keluarga balita (BKB) untuk diukur tumbuh kembangnya, membentuk karakter anak, belajar pengasuhan bersama hingga berjalannya promotif preventif pemeliharaan kesehatan, gizi, dan perlindungan baduta.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari