InfoMalangRaya.com– Iran mengeksekusi dua pria di tiang gantungan yang merupakan terpidana mati kasus penistaan agama.
Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare dieksekusi di penjara Arak di Iran bagian tengah. Mereka ditangkap pada Mei 2020, didakwa terlibat dalam kanal media sosial Telegram yang disebut “Kritik terhadap Takhayul dan Agama,” menurut US Commission on International Religious Freedom, komisi bentukan Kongres Amerika Serikat. Kedua pria itu dikurung dalam sel isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka, kata komisi tersebut.
Dilansir Associated Press hari Senin (8/5/2/23), kantor berita binaan lembaga kehakiman Iran Mizan mengkonfirmasi eksekusi tersebut. Mizan mengatakan bahwa kedua orang itu telah menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan atheisme. Mizan jiga menuding mereka membakar kitab al-Qur’an, meskipun tidak jelas apakah mereka memang benar-benar membakar kitab suci itu atau hanya menyebarkan gambar semacamnya di kanal Telegram tersebut.
Iran masih menjadi salah satu negara yang melakukan eksekusi mati terbanyak di dunia, setidaknya 203 sejak awal tahun ini saja, menurut kelompok Iran Human Rights yang berbasis di Oslo, Norwegia.
Pada tahun 2022, Iran mengeksekusi sedikitnya 582 orang, naik dari 333 orang pada tahun 2021, menurut Iran Human Rights.
Laporan terbaru Amnesty International tentang eksekusi mati menempatkan Iran sebagai algojo terbesar kedua di dunia, tepat di belakang China, negeri di mana ribuan orang diyakini dihukum mati dalam setahun.
Kebanyakan orang yang dieksekusi di Iran terlibat kasus narkoba.
Eksekusi mati terhadap terdakwa kasus penistaan agama termasuk sangat jarang, karena dalam kasus-kasus sebelumnya hukuman mereka dikurangi oleh pihak berwenang.
Di Iran sebagian eksekusi mati dipublikasikan bahkan dipertontonkan di depan umum, sementara sebagian yang lainnya disembunyikan dari mata publik.*
Leave a Comment
Leave a Comment