Gang Royal, Jakarta Utara: Taman Bermain Justru Jadi Tempat Pembuangan Alat Kontrasepsi
Di kawasan Gang Royal, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman bermain anak yang dibangun pemerintah sebagai ruang publik aman. Namun, kini kondisinya justru menjadi tempat pembuangan alat kontrasepsi bekas dari aktivitas prostitusi di sekitar rel kereta api.
Pembangunan RTH dan Taman Bermain
RTH dan taman bermain tersebut dibangun sekitar tahun 2023 setelah puluhan bangunan liar yang digunakan untuk prostitusi di Gang Royal, baik di Jakarta Utara maupun Jakarta Barat, dibongkar total. Meski begitu, aktivitas prostitusi tidak benar-benar hilang. Bahkan, setelah bangunan di Jakarta Barat dibongkar pada Oktober 2025, aktivitas itu kembali muncul melalui tenda-tenda bongkar pasang yang didirikan tepat di atas RTH dan taman bermain anak.
Perubahan Fungsi RTH
Endang Wijaya Diharja, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 13, mengatakan bahwa setelah pembongkaran di Jakarta Barat, aktivitas prostitusi bergeser ke wilayah utara. Sebelumnya hanya ada dua tenda bongkar pasang di Jakarta Utara, kini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 13 tenda.
Alat Kontrasepsi Berserakan
Aktivitas prostitusi yang masih berlangsung menyebabkan area RTH dan taman bermain sering dipenuhi alat kontrasepsi bekas. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) sering menemukan kondom, tisu magic, dan botol minuman di tempat tersebut. Yoyo, salah satu petugas PJLP, pernah menemukan anak-anak yang menemukan kondom bekas.
“Anak kecil pernah memberi unjuk ke saya lagi meniup kondom,” ujar Yoyo. Ia juga mengaku kerap menemukan tisu magic yang terbawa angin dan jatuh ke RTH setiap hari. Petugas harus bekerja ekstra untuk memastikan tidak ada alat kontrasepsi tersisa yang dapat dijangkau anak-anak.
Kekhawatiran Warga dan Petugas
Yoyo dan warga sekitar sangat khawatir karena selain mengganggu kebersihan, mereka takut anak-anak terpapar material berbahaya. “Saya melihat anak kecil megang-megang alat kontrasepsi, kami tidak tahu apakah itu bekas yang punya penyakit atau tidak,” ujar Yoyo.
Temuan ini rutin dilaporkan, termasuk laporan dari orangtua anak yang sempat meniup kondom bekas melalui aplikasi JAKI. Namun, prostitusi masih berjalan dan sampah terus berserakan.
Kesulitan dalam Penertiban
Agung, Sekretaris RT 002 RW 13, menjelaskan warga sulit melakukan penertiban karena tenda-tenda tersebut dibangun di area RTH dan taman, yang belum diserahkan pengelolaannya oleh Pemprov DKI kepada warga. Karena tidak ada wewenang resmi, pelaku prostitusi merasa bebas mendirikan tenda. Agung berharap taman tersebut dapat diubah menjadi RPTRA agar warga bisa ikut mengelola.
Kritik terhadap Pemerintah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai kondisi ini menunjukkan pemerintah belum berhasil menyelesaikan persoalan prostitusi di Gang Royal sampai tuntas. “Kalau diubah menjadi tempat bermain untuk mengelabui berbagai pihak padahal itu masih menjadi tempat prostitusinya, berarti artinya tidak terselesaikan sampai ke akar permasalahannya,” ujarnya.
Dampak Serius bagi Anak
KPAI menegaskan, anak-anak yang tumbuh di lingkungan prostitusi rentan mengalami dampak fisik dan psikologis, serta perilaku menyimpang. “Banyak hal-hal yang seharusnya tidak terjadi atau belum mereka ketahui tapi mereka ketahui, kayak kontrasepsi dikira mainan, tentu ini akan berpengaruh buruk terhadap fisik, psikis, dan perkembangan,” ungkap Ai.
Langkah Pengawasan dan Koordinasi
KPAI akan melakukan langkah pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak. “Ini ada disfunction antara pemerintah, partisipasi masyarakat, kemungkinan penyelesaian masalah yang sudah dirumuskan tidak terselenggara dengan optimal,” ucap Ai. Ke depannya, KPAI akan memperjuangkan agar anak-anak di Gang Royal bisa mendapatkan ruang bermain yang layak dan aman.
Penertiban Sesuai Aturan
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin memastikan penertiban terus dilakukan melalui pembongkaran dan razia rutin, sesuai dasar hukum yang berlaku. PSK yang terjaring diberikan pembinaan selama satu tahun di Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia, termasuk pelatihan keterampilan untuk mencari pekerjaan baru.







