Islamic Center Hamburg Dinyatakan Terlarang Pemimpinnya Diusir dari Jerman

admin 48 Views
2 Min Read

InfoMalangRaya.com– Surat perintah deportasi atas Mohammad Hadi Mofatteh, bekas kepala Islamic Center Hamburg (IZH), pekan ini dikeluarkan oleh pohak berwenang Jerman, lima pekan setelah organisasinya dinyatakan terlarang, kata seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri Hamburg hari Rabu (28/8/2024).
Itu artinya tokoh Syiah berusia 57 tahun itu disuruh meninggalkan Jerman dalam waktu 14 hari atau akan dideportasi ke negara asalnya, Iran, atas biaya sendiri, kata jubir tersebut.
Mofatteh juga dilarang untuk masuk kembali ke Jerman atau singgah di negara itu. Apabila melanggar, dia terancam dijebloskan ke dalam penjara selama tiga tahun, lansir DW.
IZH, yang dipimpin oleh Mottafeh sejak tahun 2018 sampai penutupan paksa pada bulan Juli tahun ini, menurut dinas intelijen domestik Jerman dikontrol oleh Iran.
Tidak hanya itu, organisasi itu dituding sebagai ekstremis Islam dan menganut ideologi totalitarian, kata Mendagri Jerman Nancy Faeser dalam sebuah pernyataan yang dirilis guna membenarkan penutupan IZH.
“Ideologi Islamis ini bertentangan dengan martabat manusia, hak-hak perempuan, peradilan yang independen dan pemerintahan demokratis kita,” katanya, tetapi menekankan bahwa langkah tersebut tidak ditujukan untuk menentang Islam sebagai agama.
Kementerian yang dipimpin Fraser menilai IZH bertindak sebagai “perwakilan dari pemimpin tertinggi Revolusi Islam” dan menyebarkan ideologi ini secara agresif dan militan.
Mottafeh dipandang oleh dinas intelijen domestik Jerman di Hamburg, Kantor Federal untuk Perlindungan Konstitusi (BfV), sebagai corong suara Ayatollah Ali Khamenei di Jerman.
Pelarangan terhadap IZH juga berarti penyitaan terhadap bangunan “Masjid Biru” yang terletak di sebuah kawasan mahal di tepi Danau Outer Alster di kota pelabuhan tersebut.
Bangunan tersebut, yang resminya bernama Masjid Imam Ali, saat ini berada di bawah kendali pemerintah Jerman.*

Share This Article
Leave a Comment