Surabaya (IMR) – Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono, membantah keras anggapan bahwa dana Pemprov Jatim sebesar Rp6,2 triliun yang tersimpan di bank merupakan dana “nganggur”. Adhy menegaskan, dana tersebut merupakan bagian dari strategi fiskal aktif yang terus berputar dalam mekanisme keuangan daerah.
Menurutnya, dari total Rp6,2 triliun itu, sekitar Rp4,6 triliun merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 yang belum bisa digunakan sebelum Perda Perubahan APBD disahkan. “Sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN, sehingga SiLPA hanya boleh digunakan jika sudah ada usulan Perda Perubahan,” ujar Adhy kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Dana tersebut kini menunggu rampungnya pembahasan Perda Perubahan APBD dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri pada triwulan keempat.
Adhy menambahkan, dana itu tidak diam, karena Rp3,6 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Jatim agar tetap produktif dan memberikan pendapatan bunga bagi kas daerah. “Kalau dimasukkan ke deposito, dana itu tetap bisa dimanfaatkan Bank Jatim sebagai BUMD untuk memperkuat pendapatan dan arus kas kredit,” jelasnya.
Sementara Rp1,6 triliun lainnya disiapkan untuk kebutuhan operasional rutin, termasuk pembayaran gaji pegawai selama dua bulan. “Dengan demikian, dana di bank itu bukan menganggur, melainkan sedang menunggu tahapan legal agar bisa digunakan,” tegas Adhy.
Di sisi lain, Adhy mengakui bahwa Pemprov Jatim tengah menghadapi tekanan fiskal berat akibat pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp2,8 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi ini membuat Pemprov harus melakukan efisiensi anggaran senilai Rp2,1 triliun, terutama pada program prioritas dan belanja teknis (tusi).
Meski demikian, belanja wajib untuk sektor pendidikan (di atas 30%) dan kesehatan (di atas 10%) tetap aman di tingkat provinsi. Adhy juga menyoroti bahwa tekanan fiskal paling besar kini dialami oleh 34 kabupaten/kota dengan PAD rendah, sehingga perlu inovasi dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah. [tok/kun]







