Perubahan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Solusi Cicilan Tunggakan
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan kebijakan baru terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan biaya layanan kesehatan di Indonesia. Dengan jumlah peserta yang semakin bertambah, pemerintah melihat perlu adanya penyesuaian iuran agar layanan BPJS tetap dapat berjalan optimal.
Dalam konferensi pers mengenai Rancangan APBD 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa rencana tersebut telah disiapkan. Menurut informasi yang diberikan, iuran BPJS untuk segmen PBI akan naik menjadi sebesar Rp 57.250 per bulan. Angka ini lebih tinggi dari iuran saat ini yang hanya Rp 42.000 per bulan. Selain itu, anggaran kesehatan mencapai total Rp 244 triliun, dengan alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun dialokasikan untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri. Dari anggaran tersebut, setiap peserta mandiri akan menerima subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan, yang lebih rendah dibandingkan subsidi saat ini sebesar Rp 7.000. Dengan demikian, peserta mandiri kelas III akan membayar iuran sebesar Rp 53.050 per bulan (Rp 57.250 – Rp 4.200).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Namun, iuran yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)
Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai. Berikut beberapa fasilitas yang tersedia:
- Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
- Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
- Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
- Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
- Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.
Program New REHAB 2.0 untuk Cicilan Tunggakan
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen. Salah satu peserta yang merasakan manfaat dari program ini adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU. Ia menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan tetap melekat meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.
“Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.
Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap. Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.







