Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QHAYo 2 - Info Malang Raya

    Kesulitan dan Antusiasme Pendengar Indie Pop di Indonesia

    21 November 2025
    AA1mNUXO 2 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Sagitarius 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

    21 November 2025
    AA1QG2Yz - Info Malang Raya

    Manajemen Arema FC Umumkan Hak Merek Legal, Jaga Persatuan Aremania

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kesulitan dan Antusiasme Pendengar Indie Pop di Indonesia
    • Ramalan Zodiak Sagitarius 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan
    • Manajemen Arema FC Umumkan Hak Merek Legal, Jaga Persatuan Aremania
    • Ahli Ungkap Bukan Semua Kendaraan Butuh Bensin Berkualitas Tinggi
    • Aktivasi Gantangan Malang Satu Titik, Mbois Berkelas Cup Siap Digelar
    • 3 Berita Artis Paling Heboh: Raisa dan Hamish Daud Tak Hadir, Ruben Onsu Jelaskan
    • Sekilas Harapan Timnas Indonesia di Tengah SEA Games 2025, Berhasil Tahan Imbang Mali U-22
    • Daftar Peserta AZA 3X3 Competition 2025 Aceh
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Iuran BPJS Kesehatan PBI Naik Jadi Rp57.250 Mulai 2026, Ini Penjelasannya
    RAGAM

    Iuran BPJS Kesehatan PBI Naik Jadi Rp57.250 Mulai 2026, Ini Penjelasannya

    By admin16 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    5ebccb300c1e7 - Info Malang Raya

    Perubahan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Solusi Cicilan Tunggakan

    Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan kebijakan baru terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan biaya layanan kesehatan di Indonesia. Dengan jumlah peserta yang semakin bertambah, pemerintah melihat perlu adanya penyesuaian iuran agar layanan BPJS tetap dapat berjalan optimal.

    Dalam konferensi pers mengenai Rancangan APBD 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa rencana tersebut telah disiapkan. Menurut informasi yang diberikan, iuran BPJS untuk segmen PBI akan naik menjadi sebesar Rp 57.250 per bulan. Angka ini lebih tinggi dari iuran saat ini yang hanya Rp 42.000 per bulan. Selain itu, anggaran kesehatan mencapai total Rp 244 triliun, dengan alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun dialokasikan untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri. Dari anggaran tersebut, setiap peserta mandiri akan menerima subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan, yang lebih rendah dibandingkan subsidi saat ini sebesar Rp 7.000. Dengan demikian, peserta mandiri kelas III akan membayar iuran sebesar Rp 53.050 per bulan (Rp 57.250 – Rp 4.200).

    Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Namun, iuran yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)

    Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai. Berikut beberapa fasilitas yang tersedia:

    • Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
    • Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
    • Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
    • Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
    • Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.

    Program New REHAB 2.0 untuk Cicilan Tunggakan

    BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen. Salah satu peserta yang merasakan manfaat dari program ini adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

    Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU. Ia menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan tetap melekat meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.

    “Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.

    Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap. Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Jumlah Pembaca: 74

    jasa keuangan Kebijakan Publik Kesehatan Pemerintah Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QHAYo 2 - Info Malang Raya

    Kesulitan dan Antusiasme Pendengar Indie Pop di Indonesia

    21 November 2025
    AA1mNUXO 2 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Sagitarius 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

    21 November 2025
    AA1PcdOS 2 - Info Malang Raya

    3 Berita Artis Paling Heboh: Raisa dan Hamish Daud Tak Hadir, Ruben Onsu Jelaskan

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202518
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.