InfoMalangRaya.com—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Idul Fitri.
Imbauan ini disampaikan Menag menyusul adanya penokakan permohonan izin yang diajukan Ta’mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan – Jawa Tengah untuk Shalat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.
Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah.
Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan. “Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag di Rembang, Ahad (16/4/2023).
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambung Yaqut, panggilan akrabnya.
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat ‘id, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. “Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” sambungnya.
Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
Ditolak Wali Kota Pekalongan dan Sukabumi
Sebelumnya permintaan izin jemaah Muhammadiyah untuk menggunakan lapangan terbuka sebagai lokasi salat Idul Fitri pada 21 April ditolak Pemkot Pekalongan. Meskipun Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Adji Aidi, belakangan meminta maaf.
Wali Kota Pekalongan berdalih, penolakan tersebut didasarkan kepada perkiraan 1 Syawal 1444 H oleh Kementerian Agama yang akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.Meskipun, Sidang Isbat penentuan awal Syawal baru akan digelar pada Kamis (20/4) di Kantor Kementerian Agama RI.
Yang terbaru, Pemkot Sukabumi juga tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk digunakan jemaah Muhammadiyah sebagai tempat melaksanakan salat Idul Fitri 1444 H.
Dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan bahwa pelaksanaan salat Ied masih harus menunggu ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.*
Leave a Comment
Leave a Comment