InfoMalangRaya.com—Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur di jalan atau yang dikenal dengan sahur on the road (SOTR). Selain itu, polisi juga melarang warga untuk menyalakan petasan selama Ramadan 1445 Hijriah.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaraan pelaksanaan ibadah puasa,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/3/2024).
Menurut Ade, selanjutnya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan jajaran polres di wilayah hukumnya serta pihak-pihak terkait. Termasuk kerja sama dengan tiga pilar yaitu Babinsa, Babinkamtibmas, dan lurah atau kepala desa.
“Ini dilakukan untuk memastikan dan menjaga situasi keamanan yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan tahun ini,” ujarnya. Caranya dengan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti halnya tawuran.
Jika nanti diketahui adanya yang kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kata dia, pihaknya akan langsung membubarkan. “Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran,” tegas Nicolas.
Patroli rutin itu akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan jumlah personel sebanyak 120 orang.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 personel dan tambahan 10 personel dari setiap polsek,” kata dia.
Ade juga meminta masyarakat tidak ragu melapor ke Call Center 110 jika membutuhkan bantuan pihak kepolisian. “Petugas kami berada di lapangan selama 24 jam dan siap melayani,” ujarnya.*