InfoMalangRaya.com– Seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS alias Daesh dijatuhi hukuman penjara 9 tahun karena berbagai tindak kejahatan yang dilakukannya termasuk menjadikan seorang gadis Yazidi tawanan sebagai budak.
Terdakwa juga divonis bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan bersalah karena menjadi anggota sebuah organisasi teroris.
Pengadilan di kota Koblenz, Jerman, mengatakan terdakwa berusia 37 tahun itu memperlakukan seorang gadis muda Yazidi sebagai budaknya selama tiga tahun ketika mereka tinggal di Suriah dan Iraq.
Diketahui pula terdakwa ikut mendorong suaminya untuk memperkosa dan memukul perempuan Yazidi itu.
“Semua ini memenuhi tujuan yang dinyatakan ISIS, yaitu untuk melenyapkan kepercayaan Yazidi,” kata jaksa penuntut pada awal persidangan di bulan Januari.
Yazidi merupakan kelompok minoritas agama di kawasan Sinjar di bagian utara Iraq. Secara umum bisa dikatakan kepercayaan mereka merupakan pencampuradukan beberapa agama dan kepercayaan termasuk Islam dan Kristen.
Tahun 2014, para petempur ISIS menyerbu kampung-kampung Yazidi di Sinjar. Konon, ribuan pria dan anak lelaki di atas usia 12 tahun diultimatum untuk masuk Islam atau mati. Sekitar 7.000 wanita dan anak perempuan dijadikan budak.
Di antara mereka adalah gadis muda yang menurut dakwaan jaksa diperbudak oleh terdakwa, disebut sebagai Nadine K, dan suaminya sejak 2016, ketika mereka pindah ke kota Mosul, Iraq.
Setahun sebelumnya mereka bepergian ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Setelah tinggal di Iraq mereka kembali ke Suriah bersama gadis itu, yang kala itu berusia 20-an awal.
Pada Maret 2019, Nadine K dan keluarganya ditangkap oleh pasukan Kurdi di Suriah. Nadine K ditangkap tahun lalu setelah direpatriasi ke Jerman.
Selama persidangan terdakwa membantah telah melakukan tindakan buruk terhadap gadis Yazidi itu, tetapi mengatakan seharusnya dulu dia berbuat lebih untuk gadis itu.
Korban, yang dibebaskan pada 2019, bersaksi di persidangan Nadine K pada Februari dan hadir dalam sidang pembacaan vonis pada Rabu (21/6/2023), lansir BBC.
Sejumlah persidangan digelar di Jerman baru-baru ini dengan terdakwa bekas anggota ISIS yang dituduh membunuh atau menyiksa Yazidi.
Pada Oktober 2021, seorang wanita Jerman dipenjara selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan seorang gadis Yazidi yang dia dan suaminya beli sebagai budak.
Sebulan kemudian, pengadilan Jerman mengeluarkan putusan pertama di seluruh dunia yang mengakui kejahatan yang dilakukan ISIS terhadap orang-orang Yazidi sebagai genosida*
Leave a Comment
Leave a Comment