Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 15 September 2025
Jika Anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, penting untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut bertujuan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut beberapa persyaratan utama yang perlu diperhatikan:
- KTP Asli dan Salinan Fotokopi: Anda harus membawa KTP asli beserta salinan fotokopinya. Jika tidak memiliki KTP, dapat diganti dengan SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
- SIM Lengkap: Pastikan SIM yang akan diperpanjang dalam kondisi lengkap dan tidak melebihi masa berlakunya.
- Formulir Pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
- Pemeriksaan Kesehatan: Di lokasi layanan, Anda juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan. Diperlukan surat keterangan sehat dari dokter yang diakui oleh kepolisian. Surat ini menyatakan bahwa Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang baik.
- Masker dan Hand Sanitizer: Peserta perpanjangan SIM tetap diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling online tersedia di dua lokasi berbeda:
- SIM Keliling Online Satu berada di The Kings Shopping Centre, jl. Kepatihan, Kota Bandung.
- SIM Keliling Online Dua berada di BTC Fashion Mall, jl. Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
Jadwal Operasional
Layanan SIM keliling beroperasi pada jam tertentu, yaitu:
- Senin hingga Kamis: Mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
- Jumat dan Sabtu: Mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Proses penerbitan SIM akan terus berlangsung hingga selesai, sehingga disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terlambat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM dibedakan berdasarkan jenis SIM:
- SIM A: Dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu.
- SIM C: Dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Namun, biaya tersebut belum termasuk:
- Biaya Asuransi: Rp50 ribu
- Biaya Kesehatan: Rp40 ribu
- Biaya Tes Psikologi: Rp50 ribu
Total biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM adalah gabungan dari biaya pokok dan biaya tambahan di atas.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah lewat masa berlakunya, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat. Namun, syarat utamanya adalah menunjukkan E-KTP saat mengajukan permohonan.
Ketentuan Tambahan
Semua persyaratan yang telah disebutkan harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan dalam PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian seluruh dokumen yang diajukan.
Dengan memperhatikan semua informasi di atas, proses perpanjangan SIM akan berjalan lebih efisien dan mudah. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan serta hadir tepat waktu agar tidak mengalami penundaan.