Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hari Ini
Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Rabu (23/7/2025) menjadi kesempatan yang baik untuk memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang akan berlangsung di dua lokasi, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan tersebut tersedia dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Lokasi yang digunakan bervariasi setiap harinya, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan tidak beroperasi.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
- Selasa: Dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, sama-sama mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
- Rabu: Diadakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
- Kamis: Lokasi tetap sama dengan hari Rabu, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
- Jumat: Dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Sementara di Ramayana Cikupa, layanan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
- Sabtu: Berlangsung di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah diterbitkan.