Informasi Terbaru tentang Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tersedia di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang tersedia.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling yang ada di Kota Tangerang.
Pada hari Senin 27 Oktober 2025, layanan SIM Keliling digelar di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru. Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, sedangkan layanan tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.







