Lamongan (IMR) – Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Lamongan dipastikan akan dibuka untuk uji coba operasional mulai 17 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Dianto Hari Wibowo, mengatakan bahwa dalam dua hari terakhir pihaknya telah melakukan Audit Keselamatan Jalan (AKJ) JLU. Hasil audit tersebut dibahas bersama sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Kasubdit Keselamatan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Ditlantas Polda Jatim, Polres Lamongan, UPT LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, BPTD Kelas II Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya di Kantor BBPJN Jatim-Bali.
“Hasil AKJ menemukan 19 poin penting yang harus diantisipasi dan perlu diperbaiki atau dilengkapi, serta ditertibkan guna menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan di JLU,” ungkap Dianto, Jumat (15/8/2025).
Beberapa poin temuan tersebut mencakup perbaikan penempatan rambu-rambu yang kurang tepat, serta penambahan rambu di titik-titik yang membutuhkannya.
“Kesimpulannya, JLU dapat dibuka untuk uji coba operasional mulai 17 Agustus selama 14–30 hari ke depan, sambil dilakukan evaluasi dan pembenahan yang masa pemeliharaannya berakhir pada akhir September ini,” tambahnya.
Dari total 19 poin yang harus dibereskan, tiga di antaranya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lamongan. Tugas tersebut meliputi pemangkasan atau perapian pohon yang menghalangi pandangan terhadap Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ), penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang JLU, serta sosialisasi keamanan dan keselamatan kepada masyarakat saat JLU mulai difungsikan. [fak/beq]