Jamaah Haji Berhak dapat Kompensasi jika Layanan Tak Sesuai atau Terlambat

InfoMalangRaya.com—Jamaah haji domestik yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini berhak mendapatkan kompensasi jika mengalami pelanggaran layanan akomodasi yang dilakukan oleh masing-masing penyedia layanan. Demikian peraturan Pemerintah Arab Saudi yang baru diumumkan.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan jika jamaah haji menghadapi keterlambatan akomodasi di kota suci Makkah atau tempat suci lainnya, ia akan diberi kompensasi jika penundaan melebihi dua jam dengan mendapatkan 10 persen dari nilai paket akomodasi yang dipesan, demikai  dikutip Gulfnews, Senin (19/2/2024).
Adapun hukuman terhadap perusahaan yang terlibat dapat diperberat jika dilakukan pengulangan hingga mencapai 15 persen dari nilai paket.
Jika perusahaan yang dikontrak gagal menyediakan perumahan, layanan tersebut akan disediakan di bawah layanan kementerian dengan biaya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Jika layanan akomodasi ditawarkan dalam waktu dua jam setelah tiba di kediaman, namun dengan cara yang tidak sesuai dengan kontrak, jamaah akan mendapat 5 persen dari nilai paket.
Skema kompensasi juga mencakup keterlambatan penyediaan tenda bagi jamaah haji di tempat-tempat suci sekitar Makkah sebagai bagian dari ritual haji.
Jamaah yang mengajukan keluhan terkait harus menunggu lebih dari dua jam sebelum ditampung di tenda akan diberikan 2 persen dari nilai paket dengan kompensasi tidak kurang dari SR300.
Namun apabila tidak tersedia akomodasi di sana, maka pelayanan akan diberikan di bawah pengawasan kementerian dan biayanya ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Jika layanan diberikan dengan cara yang melanggar kontrak, jamaah yang mengajukan pengaduan terverifikasi akan mendapat 10 persen dari nilai paket dengan kompensasi tidak kurang dari SR1.500.
Pekan lalu, Arab Saudi membuka pendaftaran elektronik bagi warga negaranya dan Muslim asing yang tinggal di kerajaan tersebut untuk menunaikan ibadah haji mendatang.
Kementerian meluncurkan empat paket haji dengan harga berkisar antara SR4,099 hingga SR13,265 tergantung pada tingkat akomodasi.
Kementerian mengatakan harga paket-paket ini dapat dibayar dalam tiga kali angsuran. Pada tahap pertama, 20 persen dari keseluruhan biaya harus dibayar hingga hari pertama bulan Ramadhan, yaitu tanggal 11 Maret; cicilan kedua sebesar 40% dengan batas waktu tanggal 20 Ramadhan diharapkan pada tanggal 31 Maret; dan yang ketiga harus dibayar paling lambat tanggal 20 bulan Syawal berikutnya, yaitu tanggal 29 April.

Dakwah Media BCA – Green

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Sekitar 1,8 juta jamaah haji dari seluruh dunia tahun lalu menunaikan ibadah haji di dalam dan sekitar Makkah, menandai kembalinya jumlah mereka ke tingkat sebelum pandemi.
Haji adalah kewajiban Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *