PBB di Kabupaten Malang Tidak Mengalami Kenaikan Tahun 2025
Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan diberlakukan di Kabupaten Malang pada tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tidak ada kenaikan, karena PBB memiliki aturannya sendiri. Sehingga Bupati tidak bisa serta merta menaikkan tarif,” ujar Sanusi saat diwawancarai.
Menurutnya, jika terjadi kenaikan tarif PBB, biasanya disebabkan oleh naiknya nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah dasar perhitungan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jika tanah yang sebelumnya kosong kemudian dibangun, maka NJOP-nya akan meningkat, sehingga otomatis memengaruhi besaran tarif PBB.
Pasal 8 Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 menjelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Selanjutnya, Pasal 9 Perda tersebut juga menjelaskan rincian tarif dan cara perhitungan PBB-P2 di Kabupaten Malang. Tarif PBB-P2 ditentukan berdasarkan besarnya nilai NJOP. Misalnya:
- Untuk NJOP dengan nilai hingga Rp 300 juta, tarif sebesar 0,050 persen.
- Untuk NJOP dengan nilai antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta, tarif sebesar 0,069 persen.
- Untuk NJOP dengan nilai antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, tarif sebesar 0,107 persen.
Pendapatan Asli Daerah dan Penggunaannya
Sanusi menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang setiap tahunnya mencapai kisaran Rp 120–140 miliar. Namun, anggaran yang dialokasikan kepada masyarakat mencapai lebih besar dari itu.
Setiap kecamatan mendapatkan alokasi sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan fisik seperti infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Dengan jumlah 33 kecamatan di Kabupaten Malang, total anggaran yang diberikan ke masyarakat mencapai Rp 330 miliar per tahun.
“Anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih besar dari pendapatan PAD dari sektor PBB,” jelas Sanusi.
Ia menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 10 miliar hanya digunakan untuk pembangunan fisik. Jika ada jalan rusak atau kebutuhan infrastruktur lainnya, kepala desa atau masyarakat dapat mengajukan proposal ke Pemkab Malang, dan akan segera diproses.
Anggaran untuk Pendidikan dan Kesehatan
Selain itu, Sanusi juga menyebut bahwa Pemkab Malang menyediakan anggaran tersendiri untuk pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan. Termasuk dalamnya adalah pembangunan lembaga pendidikan dan kesehatan.
“Jadi kalau ditotal, anggaran yang kami kembalikan pada masyarakat hampir mencapai Rp 1 triliun per tahun,” tutup Sanusi.







