Penyebaran Hoaks Uang Rupiah Baru Tahun 2025
Belakangan ini, berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram dihebohkan oleh video yang menyebarkan informasi tentang uang kertas baru bernilai Rupiah tahun 2025. Video-video tersebut menampilkan desain uang kertas yang disebut sebagai edisi terbaru. Beberapa dari unggahan ini bahkan mendapat banyak interaksi, termasuk jutaan tayangan dan ribuan bagikan. Hal ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat.
Namun, penting untuk diketahui bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Bank Indonesia (BI) telah mengklarifikasi bahwa tidak ada penerbitan uang baru pada tahun 2025. Bahkan, uang Rupiah terbaru yang dikeluarkan adalah edisi tahun 2022. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia
Menanggapi isu yang berkembang, Bank Indonesia memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @bank_indonesia. Dalam pernyataannya, BI menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada penerbitan uang kertas baru. “Hingga saat ini, uang Rupiah pecahan terbaru adalah tahun emisi 2022,” demikian pernyataan BI.
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. BI menekankan pentingnya mengandalkan informasi dari saluran resmi agar tidak tertipu oleh hoaks yang beredar.
Bantahan Terhadap Hoaks Uang Rp80.000 dan Rp250.000
Selain video umum, terdapat dua hoaks spesifik yang juga beredar luas dan telah dibantah oleh BI. Berikut penjelasannya:
-
Hoaks Uang Rp80.000
Ada narasi yang menyebutkan bahwa BI akan mencetak uang pecahan Rp80.000 untuk memperingati HUT ke-80 RI. Faktanya, BI menegaskan bahwa uang peringatan kemerdekaan (UPK) terakhir yang diterbitkan adalah pecahan Rp75.000 pada tahun 2020. Oleh karena itu, informasi tentang uang Rp80.000 adalah palsu. -
Hoaks Uang Rp250.000
Beberapa video menampilkan gambar uang dengan nilai Rp250.000 yang bertuliskan ‘Bank Republik Nusantara’. Namun, Peruri (Percetakan Uang Negara) memastikan bahwa uang tersebut palsu. Institusi sah yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang Rupiah adalah Bank Indonesia, bukan bank lain.
Cara Memverifikasi Informasi Uang Rupiah
Untuk menghindari terjebak dalam hoaks, Bank Indonesia menyarankan masyarakat selalu memverifikasi informasi terkait uang Rupiah melalui saluran resmi. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Hubungi Contact Center BI
Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 131 atau layanan WhatsApp di nomor 081-131-131-131. -
Ikuti Akun Media Sosial Resmi BI
Pastikan untuk memantau akun media sosial Bank Indonesia yang sudah diverifikasi agar mendapatkan informasi yang akurat.
Dengan tetap waspada dan hanya mengandalkan informasi dari sumber resmi, masyarakat dapat menghindari penyebaran hoaks yang tidak benar. Jadi, jangan ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas dan tanggap terhadap berita-berita yang berpotensi menyesatkan.