Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Kota Malang
Bagi warga Kota Malang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre dalam waktu lama, layanan SIM Keliling kembali hadir. Layanan ini beroperasi menjelang akhir pekan dan dapat menjadi pilihan yang efisien untuk memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM.
Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, SIM Keliling akan berada di area parkir barat Stadion Gajayana. Pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM bisa langsung datang ke lokasi tersebut.
Informasi Penting tentang Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Jika Anda ingin membuat SIM baru, sebaiknya mengunjungi Satpas Polresta Malang Kota yang terletak di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Selain itu, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang memiliki SIM dan KTP dengan alamat Kota Malang. Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan hingga masa berlaku H-2.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, beberapa dokumen diperlukan, antara lain:
- Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
- SIM asli
- Surat hasil tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling sama dengan biaya di Satpas Polresta Malang Kota. Berikut rinciannya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Namun, perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk tes kesehatan, dikenakan biaya sebesar Rp20.000, sedangkan biaya tes psikologi mencapai Rp100.000.
Tips untuk Pengajuan SIM
Agar tidak mengalami kendala saat mengajukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, jangan lupa untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Kota Malang dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama di kantor polisi. Pastikan untuk selalu memeriksa jadwal layanan agar tidak melewatkan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan SIM.