Jangan Langsung Menyerah, Konsumen yang Tertipu Membeli Mobil Bekas dengan Kerusakan Tersembunyi Bisa Mengambil Tindakan Hukum
Konsumen yang mengalami kekecewaan setelah membeli mobil bekas dengan kerusakan tersembunyi tidak perlu langsung menyerah. Ada beberapa langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menegaskan bahwa penjual mobil bekas, baik itu individu maupun showroom, tetap dianggap sebagai pelaku usaha dan wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang yang memiliki cacat tersembunyi. Jika ditemukan kemudian hari, tanggung jawab dari pihak penjual tetap berlaku. “Pelaku usaha tidak boleh menawarkan barang yang cacat tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, pertanggungjawaban pelaku usaha tetap mengikat,” ujar Rio.
Menurutnya, konsumen berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi jika mobil yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja disembunyikan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya risiko hukum, baik perdata maupun pidana, bagi penjual yang memberikan informasi yang menyesatkan.
Beberapa Langkah yang Bisa Diambil oleh Konsumen
Jika merasa dirugikan dalam transaksi pembelian mobil bekas, konsumen bisa mengambil beberapa langkah berikut:
- Menghubungi penjual secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditemukan.
- Mencatat bukti-bukti seperti perjanjian jual beli, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya.
- Mengajukan pengaduan ke YLKI atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.
- Melaporkan kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ada kesepakatan antara pihak konsumen dan penjual.
- Menempuh jalur hukum perdata atau pidana, terutama jika kerugian yang dialami cukup besar.
YLKI juga menyarankan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli mobil bekas. Contohnya dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan atau menggunakan jasa inspeksi independen. Dengan langkah-langkah ini, konsumen dapat meminimalkan risiko terkena penipuan.
Selain itu, Rio menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen. “Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendirian ketika menghadapi masalah,” katanya.
Dengan memahami hak-hak yang dimiliki, masyarakat diharapkan bisa lebih terlindungi dari praktik curang yang sering terjadi dalam jual beli mobil bekas. Pemahaman tentang hukum perlindungan konsumen menjadi kunci untuk menjaga keadilan dalam transaksi bisnis.
Beberapa artikel terkait yang mungkin menarik untuk dibaca antara lain:
- Balai Lelang IBID Ungkap Showroom Mobil Bekas Masih Ragu Jual Mobil Listrik
- Penyebab Mesin Mobil Bekas Malah Jadi Overheat Setelah Kuras Radiator
- Ini Beberapa Penyebab Mesin Mobil Bekas Bisa Tiba-tiba Pincang