Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1NyVgs - Info Malang Raya

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom: Waspadai Risiko Devisa

    19 Oktober 2025
    AA1OIkOc - Info Malang Raya

    IOC Khawatir Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Soroti Piagam Olimpiade dan Netralitas Politik

    19 Oktober 2025
    BB16TizH - Info Malang Raya

    Prabowo, Gaza, dan Ujian Kebijakan Luar Negeri Indonesia

    19 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom: Waspadai Risiko Devisa
    • IOC Khawatir Indonesia Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Soroti Piagam Olimpiade dan Netralitas Politik
    • Prabowo, Gaza, dan Ujian Kebijakan Luar Negeri Indonesia
    • Satu Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Beri Rapor Merah Perlindungan Pekerja
    • Texas mengajukan sejumlah tuntutan hukum terkait persyaratan verifikasi usia toko aplikasinya
    • Pertamina Kuatkan Pengawasan SPBU dengan Audit Internasional
    • Ramalan Zodiak Harian Besok Rabu, 15 Oktober 2025 untuk Leo dan Virgo: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
    • Psikolog Lita Gading Hadiri Pemeriksaan Polisi atas Laporan Ahmad Dhani
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Jangan Tertipu, Ini Cara Ambil Langkah Hukum Beli Mobil Bekas Rusak
    RAGAM

    Jangan Tertipu, Ini Cara Ambil Langkah Hukum Beli Mobil Bekas Rusak

    By admin31 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1LcONj - Info Malang Raya

    Jangan Langsung Menyerah, Konsumen yang Tertipu Membeli Mobil Bekas dengan Kerusakan Tersembunyi Bisa Mengambil Tindakan Hukum

    Konsumen yang mengalami kekecewaan setelah membeli mobil bekas dengan kerusakan tersembunyi tidak perlu langsung menyerah. Ada beberapa langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menegaskan bahwa penjual mobil bekas, baik itu individu maupun showroom, tetap dianggap sebagai pelaku usaha dan wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

    Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang yang memiliki cacat tersembunyi. Jika ditemukan kemudian hari, tanggung jawab dari pihak penjual tetap berlaku. “Pelaku usaha tidak boleh menawarkan barang yang cacat tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, pertanggungjawaban pelaku usaha tetap mengikat,” ujar Rio.

    Menurutnya, konsumen berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi jika mobil yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja disembunyikan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya risiko hukum, baik perdata maupun pidana, bagi penjual yang memberikan informasi yang menyesatkan.

    Beberapa Langkah yang Bisa Diambil oleh Konsumen

    Jika merasa dirugikan dalam transaksi pembelian mobil bekas, konsumen bisa mengambil beberapa langkah berikut:

    • Menghubungi penjual secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditemukan.
    • Mencatat bukti-bukti seperti perjanjian jual beli, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Mengajukan pengaduan ke YLKI atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.
    • Melaporkan kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ada kesepakatan antara pihak konsumen dan penjual.
    • Menempuh jalur hukum perdata atau pidana, terutama jika kerugian yang dialami cukup besar.

    YLKI juga menyarankan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli mobil bekas. Contohnya dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan atau menggunakan jasa inspeksi independen. Dengan langkah-langkah ini, konsumen dapat meminimalkan risiko terkena penipuan.

    Selain itu, Rio menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen. “Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendirian ketika menghadapi masalah,” katanya.

    Dengan memahami hak-hak yang dimiliki, masyarakat diharapkan bisa lebih terlindungi dari praktik curang yang sering terjadi dalam jual beli mobil bekas. Pemahaman tentang hukum perlindungan konsumen menjadi kunci untuk menjaga keadilan dalam transaksi bisnis.

    Beberapa artikel terkait yang mungkin menarik untuk dibaca antara lain:

    • Balai Lelang IBID Ungkap Showroom Mobil Bekas Masih Ragu Jual Mobil Listrik
    • Penyebab Mesin Mobil Bekas Malah Jadi Overheat Setelah Kuras Radiator
    • Ini Beberapa Penyebab Mesin Mobil Bekas Bisa Tiba-tiba Pincang
    Jumlah Pembaca: 102

    Hukum Pidana Kejahatan Kejahatan Keuangan mobil penipuan dan penipuan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    260ec4d0 ac3d 11f0 9bdd f425b43a777e - Info Malang Raya

    Texas mengajukan sejumlah tuntutan hukum terkait persyaratan verifikasi usia toko aplikasinya

    19 Oktober 2025
    AA1OpwR3 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Harian Besok Rabu, 15 Oktober 2025 untuk Leo dan Virgo: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan

    18 Oktober 2025
    AA1OpsaG - Info Malang Raya

    3 Rekomendasi Wisata Malam di Bogor yang Nggak Ngebosenin

    18 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202416
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202444
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.