Remaja Perempuan Berusia 17 Tahun Hamil 9 Bulan, Pacar Menghilang Tanpa Keterangan
Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, bernama ZK, yang tinggal di Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, kini tengah menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan. Ia sedang dalam kondisi hamil 9 bulan, namun sang pacar tidak bersedia mengakui tanggung jawab atas kehamilannya.
Pacar ZK, yang diketahui bernama AK, hingga kini menghilang dan tidak memberikan penjelasan apapun. Hal ini membuat keluarga korban merasa tidak adil dan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
DN, ibu dari ZK, mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang pada Selasa pagi (19/8/2025). Laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Awal Kejadian yang Menyedihkan
Menurut pengakuan DN, kejadian bermula pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ZK masih menjalin hubungan pacaran dengan AK. Keduanya bertemu di Jalan Kikim II, tepatnya di salah satu penginapan di kawasan Hotel Ephe RedDoorz, Kecamatan IB I, Palembang.
“Menurut keterangan anak saya, terlapor ini adalah pacarnya waktu itu. Dia membujuk anak saya untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahinya,” ujar DN saat ditemui di Mapolrestabes Palembang.
Setelah hubungan tersebut, AK dan ZK tetap menjalin hubungan. Namun kemudian terungkap bahwa AK juga menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Hal ini akhirnya menyebabkan hubungan antara keduanya berakhir.
Kehamilan dan Pengabaian Tanggung Jawab
Setelah putus, ternyata ZK hamil. DN dan keluarga mencoba menghubungi AK dan saat itu dia sempat berjanji akan bertanggung jawab. Namun, sampai saat ini AK justru menghilang tanpa jejak.
DN menyampaikan rasa kecewa dan kesedihan karena nasib yang dialami putrinya. “Anak saya sudah mengandung 9 bulan, tapi AK malah kabur. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujarnya dengan nada sedih.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian karena korban masih di bawah umur. AK terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat hubungan keduanya terjadi saat korban masih remaja.
“Kami telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan petugas PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Ipda Erwin, KA SPK Polrestabes Palembang.
Dampak pada Korban dan Keluarga
Situasi yang dialami ZK tidak hanya menjadi beban fisik, tetapi juga mental dan emosional. Kehamilan yang terjadi tanpa didampingi oleh ayah dari anaknya memicu rasa cemas dan ketidakpastian bagi ZK dan keluarganya.
Selain itu, keputusan AK untuk menghilang tanpa memberikan tanggung jawab atas kehamilannya menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bisa berdampak buruk terhadap masa depan ZK, baik secara finansial maupun sosial.
Dengan laporan yang telah dibuat, harapan besar terletak pada proses hukum yang akan segera dilakukan. Masyarakat dan pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan mendapatkan keadilan bagi korban.