Ringkasan Berita:
- Pada tahun 2022, Tarman adalah seorang narapidana kasus penipuan.
- Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.
- Modusnya jual samurai Rp20 Triliun.
Infomalangraya.com, WONOGIRI –Sebelum viral beri mahar ke Sheila Arika (24), gadis Pacitan, Jawa Timur, berupa cek senilai Rp3 Miliar, Tarman (74) ternyata mempunyai jejak kejahatan sebagai penipu.
Pada tahun 2022, Tarman adalah seorang narapidana kasus penipuan.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.
Penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.
Tarman bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
“Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun),” jelas Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Modus
Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.
Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000.
“Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL,” jelas Kapolres.
Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.
“Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016,” lanjutnya.
Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.
Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.
Diketahui, nama Tarman belakangan jadi sorotan usai menikahi gadis usia 24 tahun di Pacitan dengan mahar fantastis, yakni Rp3 Miliar.
Usai pernikahannya viral, muncul isu bahwa Tarman melarikan diri.
Namun hal tersebut dibantah oleh Tarman hingga keluarga sang istri.
Tarman dan keluarga menyebut bahwa mereka tengah berbulan madu.
Kini dilaporkan dugaan cek palsu
Namun baru-baru ini Tarman dilaporkan ke polisi dugaan cek palsu.
Pelapornya adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) pemilik akun @KandangPacitan.
Ia melaporkan cek tersebut atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.
Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025) membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu.
Laporan ini dibenarkan Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar yang menyatakan bahwa pihak korps bhayangkara telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu.
“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025), dikutip Tribunjatim.com
Lebih lanjut, Ayub mengatakan beberapa sanksi yang diduga mengetahui akan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan.
“Kami (Polres Pacitan) akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” papar AKBP Ayub.
Sebelumnya, Bambang sendiri sempat mengunggah tentang kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Infomalangraya.com