Penangkapan Jambret yang Tak Kapok Meski Pernah Dipenjara Tiga Kali
Seorang pria berinisial RS (36) asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. RS diketahui sebagai residivis yang pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Meskipun telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak tiga kali, ia kembali melakukan aksi jambret setelah bebas dari penjara.
Penangkapan terhadap RS dilakukan oleh Polsek Tajinan pada Selasa (19/8/2025). Aksi pelaku terungkap setelah rekaman CCTV di depan Pasar Tajinan menangkap kejadian tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, kejadian jambret terjadi pada 15 Juli 2025. Korban bernama Yuni Avidah (42), warga Gunungsari, Kecamatan Tajinan, sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun ketika tiba-tiba disergap oleh pelaku.
Korban merasa kaget saat pelaku mendekat dan langsung mengambil tas miliknya. Saat itu, korban langsung meminta bantuan kepada warga sekitar. Tas berwarna hijau yang dibawa korban berisi uang tunai sebesar Rp 3,5 juta serta sebuah ponsel merek Redmi Note 14 Pro. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor Yamaha R15 merah.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajinan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa motor yang digunakan pelaku adalah milik RS. Akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap RS beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian. Ia baru saja bebas dari penjara sebulan lalu namun kembali melakukan aksi jambret.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hukuman yang dapat diberikan adalah pidana penjara maksimal selama 5 tahun. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Fakta-Fakta Terkait Penangkapan RS
- Identitas Pelaku: RS (36), asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
- Modus Kejahatan: Jambret dengan menggunakan sepeda motor Yamaha R15 merah.
- Korban: Yuni Avidah (42), warga Gunungsari, Kecamatan Tajinan.
- Barang Bukti: Satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, dan dus ponsel.
- Hukuman yang Dijeratkan: Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Upaya Polisi dalam Mengungkap Kasus
Polisi tidak hanya mengandalkan laporan korban, tetapi juga melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa polisi memiliki sistem pengawasan yang cukup baik dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemetaan terhadap residivis agar bisa lebih cepat menangani kasus-kasus serupa.
Dalam hal ini, RS menjadi contoh bagaimana seseorang yang pernah dipenjara tetapi tidak kapok dan kembali melakukan tindakan kriminal. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan tidak akan terhindarkan jika tidak ada kesadaran diri dan upaya pencegahan yang tepat.
Kesimpulan
Penangkapan RS menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang baik, diharapkan kejahatan seperti ini bisa diminimalkan.