Larangan Sound Horeg di Kota Malang: Kebijakan untuk Kenyamanan Masyarakat
Kota Malang kini tengah menghadapi perubahan penting terkait penggunaan alat audio yang sering disebut sebagai sound horeg. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengumumkan kebijakan larangan penggunaan sound system berdaya tinggi di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang sering ditimbulkan oleh alat tersebut.
Penjelasan dari Wali Kota Malang
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa larangan ini akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Ia menyampaikan bahwa meskipun sound horeg sering dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni, hal itu tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Boleh saja seni, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Semua yang dilakukan itu harus bisa diterima masyarakat. Kalau tidak, dampaknya bisa negatif,” ujarnya.
Menurut Wahyu, aturan mengenai gangguan kebisingan sudah tercantum dalam regulasi daerah. Namun, Pemkot Malang akan menegaskannya lagi melalui SE dan tindakan administratif lain. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku hiburan, terutama pengguna sound horeg. “Kita akan kumpulkan mereka untuk memberikan pemahaman soal horeg ini,” jelasnya.
Rekam Jejak Wali Kota Malang
Sebelum menjadi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam dunia pemerintahan. Ia lahir pada 17 Desember 1966 dan merupakan lulusan Planologi atau Perencanaan Wilayah Kota Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang). Sebelum menjabat sebagai Wali Kota, ia pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Malang sejak 24 September 2023 hingga 10 Agustus 2024.
Karier Wahyu dimulai sebagai ASN yang bertugas membuat dan mengantarkan surat. Setelah beberapa kali bergeser jabatan, ia akhirnya menempati posisi penting sebagai Sekda Kabupaten Malang. Pada 2020, ia diangkat menjadi Sekda Kabupaten Malang dan kemudian pada 2023 menjadi pelaksana jabatan Wali Kota Malang.
Penghargaan dan Kontribusi
Selama kariernya, Wahyu Hidayat mendapatkan berbagai penghargaan. Salah satunya adalah penghargaan Satyalancana Karya Satya di HUT ke-1264 Kabupaten Malang. Penghargaan ini diberikan langsung dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang diserahkan oleh Bupati Malang Sanusi pada 29 November 2024 di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Ia mendapatkan penghargaan tersebut karena telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 tahun.
Fatwa MUI tentang Sound Horeg
Fenomena sound horeg juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Lembaga ini menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan fatwa tersebut dan menyebut sound horeg haram jika membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum.
Fatwa ini terdiri dari enam poin penting. Salah satu poin menyatakan bahwa battle sound atau adu sound haram karena menimbulkan mudarat dalam bentuk kebisingan ekstrem yang melampaui ambang batas, serta dinilai sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal). Fatwa ini juga menyebut bahwa penggunaan sound horeg dibolehkan hanya jika suaranya dalam batas wajar, digunakan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau pernikahan, dan bebas dari unsur kemungkaran.
Dampak Kebisingan Ekstrem
Ambang batas kebisingan yang direkomendasikan oleh WHO adalah 85 desibel. Sementara suara dari sound horeg dapat mencapai 120-135 desibel, yang berpotensi merusak telinga dan sistem saraf pendengaran. Paparan suara ekstrem ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran sensorineural, penyakit jantung, gangguan kognitif, gangguan tidur, hingga tinnitus. Efek jangka panjangnya juga bisa berdampak sosial dan psikologis.