InfoMalangRaya.com– Jepang merevisi UU Pengendalian Ganja, mencabut larangan produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku ganja, tetapi mempidanakan penggunaannya tanpa izin.
Perubahan undang-undang itu disetujui oleh Majelis tinggi parlemen Jepang pada hari Rabu (6/12/2023), lapor Asahi Shimbun.
Sebelum dilakukan perubahan, undang-undang ganja melarang pemberian atau konsumsi obat yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja. Amandemen pada peraturan itu menghapus larangan penggunaan obat atau produk farmasi terbuat dari ganja dan menggolongkan ganja alias mariyuana ke dalam kategori “narkotika” dalam UU Pengendalian Narkotika.
Dengan demikian, obat atau produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja alias kanabis bisa secara legal dipergunakan di Jepang, apabila kemanjuran dan keselamatannya sudah dikonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari lembaga dan pihak berwenang terkait.
Mariyuana mengandung zat kimia yang diduga efektif untuk mengobati epilepsi dan beberapa gangguan fisik lain. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar larangannya dicabut.
Zat kimia yang dominan dalam ganja adalah tetrahydrocannabinol (THC), yang dapat menyebabkan halusinasi dan efek samping lain. Disamping itu terdapat zat yang disebut cannabidiol (CBD), yang tidak terlalu berbahaya dibanding THC dan memiliki efek anti-epileptik.
Obat-obatan anti-epileptik mengandung CBD sudah banyak tersedia dan dipakai untuk pengobatan epilepsi di luar negeri. Jepang sendiri baru memulai uji klinik.
Undang-undang ganja yang ada melarang kepemilikan mariyuana tetapi tidak mempidanakan penggunaannya.
Dalam UU Pengendalian Narkotika yang sudah direvisi, penggunaan ganja maupun kepemilikan ganja dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari tujuh tahun.
Beberapa tahun belakangan, penangkapan terkait ganja meningkat dibandingkan penangkapan terkait narkoba jenis lai . Penggunanya juga meluas di masyarakat Jepang, terutama di kalangan anak muda.
Pada tahun 2021, tercatat ada 5.783 penangkapan terkait ganja dan 70 persen dari mereka berusia 20-an tahun atau kurang. Diduga, tidak adanya hukuman atau sanksi pidana menjadi faktor pendorong meluasnya penggunaan ganja di Jepang.*
Leave a Comment
Leave a Comment