Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bagaimana AI dapat membantu Anda menavigasi PHK, menurut seorang produser eksekutif di Xbox

    5 Juli 2025

    Prediksi: Real Madrid vs Borussia Dortmund

    5 Juli 2025

    IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Bagaimana AI dapat membantu Anda menavigasi PHK, menurut seorang produser eksekutif di Xbox
    • Prediksi: Real Madrid vs Borussia Dortmund
    • IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin
    • CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas
    • Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan
    • Laptop Prime Day terbaik menangani MacBooks, Chromebook, mesin Windows 11 dan banyak lagi
    • Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa
    • IMR – Babinsa Wonokoyo Kawal Pengeringan Padi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Jepang Cabut Larangan Ganja Medis, Penjara Menanti Bagi Pengguna Tanpa Izin
    INTERNASIONAL

    Jepang Cabut Larangan Ganja Medis, Penjara Menanti Bagi Pengguna Tanpa Izin

    By admin7 Desember 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Fatwa MUI terkait Ganja Medis

    InfoMalangRaya.com– Jepang merevisi UU Pengendalian Ganja, mencabut larangan produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku ganja, tetapi mempidanakan penggunaannya tanpa izin.
    Perubahan undang-undang itu disetujui oleh Majelis tinggi parlemen Jepang pada hari Rabu (6/12/2023), lapor Asahi Shimbun.
    Sebelum dilakukan perubahan, undang-undang ganja melarang pemberian atau konsumsi obat yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja. Amandemen pada peraturan itu menghapus larangan penggunaan obat atau produk farmasi terbuat dari ganja dan menggolongkan ganja alias mariyuana ke dalam kategori “narkotika” dalam UU Pengendalian Narkotika.
    Dengan demikian, obat atau produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja alias kanabis bisa secara legal dipergunakan di Jepang, apabila kemanjuran dan keselamatannya sudah dikonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari lembaga dan pihak berwenang terkait.
    Mariyuana mengandung zat kimia yang diduga efektif untuk mengobati epilepsi dan beberapa gangguan fisik lain. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar larangannya dicabut.
    Zat kimia yang dominan dalam ganja adalah tetrahydrocannabinol (THC), yang dapat menyebabkan halusinasi dan efek samping lain. Disamping itu terdapat zat yang disebut cannabidiol (CBD), yang tidak terlalu berbahaya dibanding THC dan memiliki efek anti-epileptik.
    Obat-obatan anti-epileptik mengandung CBD sudah banyak tersedia dan dipakai untuk pengobatan epilepsi di luar negeri. Jepang sendiri baru memulai uji klinik.
    Undang-undang ganja yang ada melarang kepemilikan mariyuana tetapi tidak mempidanakan penggunaannya.
    Dalam UU Pengendalian Narkotika yang sudah direvisi, penggunaan ganja maupun kepemilikan ganja dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari tujuh tahun.
    Beberapa tahun belakangan, penangkapan terkait ganja meningkat dibandingkan penangkapan terkait narkoba jenis lai . Penggunanya juga meluas di masyarakat Jepang, terutama di kalangan anak muda.
    Pada tahun 2021, tercatat ada 5.783 penangkapan terkait ganja dan 70 persen dari mereka berusia 20-an tahun atau kurang. Diduga, tidak adanya hukuman atau sanksi pidana menjadi faktor pendorong meluasnya penggunaan ganja di Jepang.*

    Jumlah Pembaca: 143

    bagi Cabut ganja izin Jepang larangan Medis Menanti pengguna penjara tanpa
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa

    5 Juli 2025

    PBB Kritik Rencana Jerman Deportasi Orang Afghanistan

    4 Juli 2025

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Mengakui Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202466

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.