InfoMalangRaya.com— Pengadilan Distrik Fukuoka di Jepang pada Kamis menyatakan bahwa tidak mengizinkan perkawinan sesama jenis adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan konstitusi, seperti dilaporkan stasiun radio NHK
Keputusan tersebut muncul hanya seminggu setelah distrik lainnya menyatakan bahwa adalah tidak sesuai konstitusi untuk tidak mengizinkan perkawinan sejenis, sehingga kondisi tersebut menumbuhkan harapan kelompok LGBTQ di Jepang.
Jepang merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang tidak mempunyai perlindungan hukum terhadap kelompok yang menginginkan perkawinan sesama jenis. Terdapat lima keputusan terkait perkawinan sesama jenis yang sekarang telah diterapkan di seluruh Jepang.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 70 persen publik mendukung perkawinan sesama jenis, tetapi Perdana Menteri Fumio Kishinda dari partai konservatif yang berkuasa menentangnya. Kishida tetap pada pendiriannya menentang perkawinan sesama jenis meski mendapat tekanan dari negara-negara anggota G7, termasuk Amerika Serikat.* (rtr/ant)
.
Keputusan tersebut muncul hanya seminggu setelah distrik lainnya menyatakan bahwa adalah tidak sesuai konstitusi untuk tidak mengizinkan perkawinan sejenis, sehingga kondisi tersebut menumbuhkan harapan kelompok LGBTQ di Jepang.
Jepang merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang tidak mempunyai perlindungan hukum terhadap kelompok yang menginginkan perkawinan sesama jenis. Terdapat lima keputusan terkait perkawinan sesama jenis yang sekarang telah diterapkan di seluruh Jepang.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 70 persen publik mendukung perkawinan sesama jenis, tetapi Perdana Menteri Fumio Kishinda dari partai konservatif yang berkuasa menentangnya. Kishida tetap pada pendiriannya menentang perkawinan sesama jenis meski mendapat tekanan dari negara-negara anggota G7, termasuk Amerika Serikat.* (rtr/ant)