Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Op2QB - Info Malang Raya

    RIIZE Dikabarkan Akan Comeback Bulan November 2025

    18 Oktober 2025
    Suka Gabus Pucung Pendiam dan Murah Senyum - Info Malang Raya

    Landelinus Kuabib, Sosok Pendiam dan Murah Senyum Seketika Berubah Menjadi Bengis dan Jahat

    18 Oktober 2025
    AA1qEw5E - Info Malang Raya

    11 Tips untuk Membuat Persalinan Jadi Lebih Mudah

    18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • RIIZE Dikabarkan Akan Comeback Bulan November 2025
    • Landelinus Kuabib, Sosok Pendiam dan Murah Senyum Seketika Berubah Menjadi Bengis dan Jahat
    • 11 Tips untuk Membuat Persalinan Jadi Lebih Mudah
    • Tim DVI Identifikasi Dua Korban Ponpes Al Khoziny
    • 7 Indikasi Gebetanmu Menggunakan Kasih Sayang sebagai Manipulasi, Cek!
    • PBNU Gugat Trans7, Tayangan Xpose Dinilai Lecehkan Pesantren dan Ulama
    • Kemensos dan BKN Bahas Manajemen Talenta ASN, Fokus Benahi Data dan Ciptakan Pegawai Bertalenta Unggul
    • Pindah ke Indonesia Saat Karier di Hollywood Bersinar, Yoshi Sudarso: Aku Suka Banget di Sini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Jeratan Kabel dan Janji Manis,Kronologi Mencekam di Balik Kematian Bocah 11 Tahun di Rorotan Jakut
    NASIONAL

    Jeratan Kabel dan Janji Manis,Kronologi Mencekam di Balik Kematian Bocah 11 Tahun di Rorotan Jakut

    By admin18 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    ilustrasi mayat bocah - Info Malang Raya

    Ringkasan Berita:

    • Korban pembunuhan dan pencabulan di Kampung Sawah, Rorotan, Jakarta Utara
    • Modus dan kronologi kejadian
    • Proses hukum terhadap pelaku anak

     

    Infomalangraya.com, JAKARTA– Seorang perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pembunuhan dengan kekerasan teramat keji.

    Tubuh korban juga sempat dicabuli oleh pelaku anak laki-laki berusia 16 tahun.

    Insiden tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menerangkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.

    Dari hasil pengungkapan pelaku ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban. 

    Kompol Onkoseno berujar korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM. 

    Saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap dan menjerat tubuh sang gadis dengan kabel hingga korban tak bisa bernapas.

    “Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM,” Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

    “Setelah korban ikut korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” sambungnya.

    Saat korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban. 

    “Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan),” tegas Onkoseno.

    Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.

    Polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. 

    Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Jumlah Pembaca: 12

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Suka Gabus Pucung Pendiam dan Murah Senyum - Info Malang Raya

    Landelinus Kuabib, Sosok Pendiam dan Murah Senyum Seketika Berubah Menjadi Bengis dan Jahat

    18 Oktober 2025
    AA1Ogi8J - Info Malang Raya

    Tim DVI Identifikasi Dua Korban Ponpes Al Khoziny

    18 Oktober 2025
    tokoh pesantren seperti gadis cantik pbnu hak politik dihargai thumbnail 598 - Info Malang Raya

    PBNU Gugat Trans7, Tayangan Xpose Dinilai Lecehkan Pesantren dan Ulama

    18 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202415
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202444
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.