Ringkasan Berita:
- Korban pembunuhan dan pencabulan di Kampung Sawah, Rorotan, Jakarta Utara
- Modus dan kronologi kejadian
- Proses hukum terhadap pelaku anak
Infomalangraya.com, JAKARTA– Seorang perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pembunuhan dengan kekerasan teramat keji.
Tubuh korban juga sempat dicabuli oleh pelaku anak laki-laki berusia 16 tahun.
Insiden tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menerangkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pengungkapan pelaku ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban.
Kompol Onkoseno berujar korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM.
Saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap dan menjerat tubuh sang gadis dengan kabel hingga korban tak bisa bernapas.
“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM,” Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
“Setelah korban ikut korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” sambungnya.
Saat korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban.
“Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan),” tegas Onkoseno.
Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
Polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.